SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

Salah satu Pom Mini yang digunakan untuk aktivitas penjualan BBM eceran yang berada di salah satu ruas jalan protokol di Kota Samarinda.-iswanto/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menindak tegas keberadaan pom mini, atau aktivitas penjualan BBM eceran di Kota Tepian bukan lagi pepes kosong. 

Bukti nyata itu terlihat melalui Surat Keputusan (SK) dengan Nomor  500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda. SK itu ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, dan berlaku sejak 30 April 2024. 

Ada beberapa hal penting yang ditetapkan dalam SK tersebut. Di antaranya  setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus dilengkapi dengan izin usaha niaga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Serta memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 dalam izin usahanya.

BACA JUGA:Dua Kali Mencuri di Rumah Yang Sama, Pria di Balikpapan Ini Akhirnya Ketangkap Juga

Kemudian, kegiatan usaha tersebut harus memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha tersebut juga tidak boleh dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya. Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perorangan.

"Kegiatan usaha tersebut yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau tidak sesuai dengan KBLI 47892 dan tidak memiliki izin seperti dijelaskan di diktum kedua, maka dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum," bunyi poin ketiga dalam SK tersebut.

Selanjutnya, Pemkot Samarinda akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha tersebut. Khususnya yang berada di lokasi berupa tempat umum, sarana dan prasarana umum, serta pada bangunan, rumah tinggal atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya.

BACA JUGA:Kakek Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua Sendiri di Samarinda Menangis, Ingin Bawa Cucu Pulang Ke Jawa

Kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh perangkat daerah Pemkot Samarinda dengan melibatkan Kepolisian RI Resor Kota Samarinda dan Komando Distrik Militer 0901 Kota Samarinda.

"Pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian penegasan dalam SK yang ditandatangani Andi Harun itu.

Andi Harun mengatakan bahwa, surat keputusan tersebut telah melalui proses pengkajian dan mempertimbangkan seluruh ketentuan hukum. 

BACA JUGA:Serem! Pedagang Kambing ini Mutilasi Istri, Lalu Jajakan Dagingnya Keliling Kampung

"Ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi disisi lain yang menjadi pertimbangan utama kita adalah ketentuan hukum yang memang kegiatan tersebut di kualifikasi perbuatan yang melanggar hukum," ujar Andi Harun menjelaskan dasar diterbitkannya surat keputusan itu.

Andi Harun menjelaskan bahwa, langkah awal yang dilakukan setelah diterbitkannya surat keputusan itu yakni akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama kepada para pelaku usaha penjualan BBM eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: