Bankaltimtara

SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

SK Wali Kota Terbit, Siap-siap Pom Mini Ilegal di Samarinda Disapu Bersih

Salah satu Pom Mini yang digunakan untuk aktivitas penjualan BBM eceran yang berada di salah satu ruas jalan protokol di Kota Samarinda.-iswanto/disway-

Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait poin-poin yang ditetapkan dalam surat keputusan itu. Sehingga, diharapkan setelah sosialisasi yang dilakukan para pelaku usaha penjualan BBM eceran memiliki kesempatan untuk mengurus perizinan maupun melakukan pembongkaran mesin Pertamini secara mandiri. 

BACA JUGA:Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Masih Bebas, Ibu Berjuang Cari Keadilan

"Nanti pelaksanaan keputusannya tunggu kami rapat dulu bagaimana teknis pelaksanaannya. Kita usahakan minggu depan untuk jadwalkan rapatnya," ujar Andi Harun.

Sebagai informasi, aktivitas penjualan BBM eceran di Kota Samarinda semakin merajalela. Baik di pusat kota maupun di pemukiman warga.

Dalam aktivitas penjualan, para pelaku usaha menggunakan botolan dan sebagian besar juga menggunakan mesin dispenser. Namun, dalam beberapa peristiwa kebakaran di Kota Samarinda, penyebabnya karena ledakan Pom Mini. Bahkan pada beberapa kejadian terdapat korban jiwa. Beberapa peristiwa tersebut juga menjadi salah satu dasar diterbitkannya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: