Arus Mudik lewat Jalur Sungai di Kukar Turun 25 Persen, Dampak Insiden Kapal
Para pemudik menggunakan transportasi sungai di Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Arus mudik melalui jalur sungai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)mengalami penurunan signifikan pada musim Lebaran 2026.
Dinas Perhubungan Kukar mencatat, penurunan arus mudik melalui transportasi air mencapai sekitar 25 persen, yang terlihat dari jumlah penumpang dalam setiap keberangkatan yang kini hanya berkisar antara 40 hingga 50 orang.
Penurunan ini terpantau di sejumlah dermaga yang menjadi simpul penting mobilitas warga menuju wilayah hulu Kalimantan Timur, seperti Kukar, Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
“Dari hasil analisis koordinator dermaga, memang ada penurunan dibanding tahun lalu. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah insiden kapal tenggelam di wilayah Sebulu, sehingga masyarakat lebih berhati-hati dan sebagian memilih jalur lain,” ujar Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Kukar, Rakhmadani Hidayat belum lama ini.
BACA JUGA: Selain Mendata Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Polres Kukar juga Buka Penitipan Kendaraan
BACA JUGA: Momentum Mudik Lebaran 2026, Extra Flight di Bandara SAMS Sepinggan Habis Terjual
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah tersebut menunjukkan perbedaan cukup mencolok karena pada musim mudik tahun lalu, satu kali keberangkatan dapat mengangkut hingga sekitar 100 penumpang.
“Ada penurunan, kemungkinan dipengaruhi insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, sehingga masyarakat lebih berhati-hati,” ungkapnya.
Rakhmadani menilai, bahwa perubahan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap faktor keselamatan dalam perjalanan.
“Keselamatan harus menjadi perhatian utama. Semua pihak di lapangan kami minta lebih waspada dan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.
BACA JUGA: Libur Lebaran Anak Sekolah di Kukar 2 Pekan, Mulai 16–27 Maret 2026
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kepada seluruh operator angkutan sungai agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait kapasitas angkut penumpang dan kondisi teknis armada yang digunakan.
“Kami ingatkan agar jangan sampai muatan melebihi kapasitas. Aspek keselamatan harus diperhatikan. Dan pastikan armada yang digunakan benar-benar layak operasi sesuai masa berlaku,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
