Omzet Perumdam Tirta Kandilo Tembus Rp 4,5 Miliar Per Bulan, Tapi Belum Bisa Setor PAD, Kok Bisa?
Kantor Perumdam Tirta Kandilo.-sahrul/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Omzet Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo Kabupaten Paser dalam sebulan tembus Rp 4,5 miliar. Tapi sayang, meski menghasilkan duit segitu, tetap tidak bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Staf Keuangan Perumdam Tirta Kandilo, Sugina mengatakan bahwa pendapatan itu diperoleh dari penjualan air bersih setiap bulannya. Angka itu berdasarkan pencatatan dari target penerimaan.
Pencatatan target penerimaan itu telah disesuaikan dari total penerimaan tanpa adanya tunggakan dalam sebulan melalui daftar rekening yang masih harus ditagih.
"Kalau tidak ada pelanggan yang menunggak kita setiap bulan bisa menerima Rp4,5 miliar, setelah kita menghitung trend sekitar 80 sampai 95 persen pelanggan yang sudah membayar," kata Sugina, Senin (10/3/2025).
BACA JUGA:Jembatan Bailey Penghubung Kaltim-Kalsel di Desa Busui Sudah Bisa Dilewati
BACA JUGA:Dorong Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Pemkab Paser Bentuk Satgas
Terkait biaya operasional yang harus dibayarkan Perumdam Tirta Kandilo setiap bulannya mencapai Rp3,8 miliar, nilainya sudah termasuk beban penyusutan.
"Ada 4 kategori biaya operasional yang harus dibayarkan setiap bulannya diantaranya biaya sumber, biaya pengolahan, biaya distribusi, dan biaya umum," sebutnya
Sementara profit atau laba yang diperoleh Perumdam Tirta Kandilo pada 2024 lalu mencapai Rp8 miliar. Sementara saat ini katanya masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meskipun pendapatan tahun lalu telah mencapai Rp8 miliar, namun laba bersih yang diperoleh tidak wajib disetorkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Ratusan Pipa Terbengkalai di Kantor Perumdam Tirta Kandilo, Ternyata ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Cekcok Berujung KDRT di Paser, Suami Pukul dan Tendang Istri hingga Luka Lebam
Disebabkan jumlah pelanggan yang dimiliki Perumdam Tirta Kandilo kurang dari 80 persen atau hanya sekitar 33.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 309,667 jiwa.
Hal itu sesuai dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 690/477/SJ tahun 2009 disebutkan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk, tidak wajib menyetorkan laba bersih kepada PAD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
