APBD Berau 2026 Disepakati Rp3,425 Triliun, Defisit Ditutup Silpa 2025
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meneken berita acara persetujuan APBD 2026 usai menyelesaikan Rapat Paripurna.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp3,425 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Tanjung Redeb, Minggu (30/11/2025) malam, sekaligus menetapkan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Berau menyatakan sepakat menetapkan Raperda APBD 2026 dan revisi Perda 7/2024 menjadi Peraturan Daerah. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD.
“Segala bentuk pandangan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi Dewan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Serapan APBD Berau Baru 40 Persen, Sekda Ingatkan OPD Jangan Tunda Program
APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun dengan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp450 miliar, pajak daerah Rp168 miliar, retribusi Rp132 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp15 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp134 miliar.
Pendapatan transfer di angka Rp2,27 triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp1,741 triliun dan transfer antar daerah Rp529 miliar.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3,425 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Alokasi belanja tetap mengacu pada urusan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pilihan, serta penunjang pemerintahan yang sesuai dengan prioritas pembangunan nasional 2026,” kata Bupati.
BACA JUGA: Program Ketahanan Pangan di Berau Tetap Jalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran
Pemkab Berau menetapkan kebijakan defisit anggaran, yang akan ditutup melalui prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
Selama pembahasan RAPBD bersama Banggar DPRD, terjadi penurunan pendapatan dan belanja dibanding proyeksi dalam KUA–PPAS akibat perubahan kebijakan transfer ke daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025.
“Kondisi ini sangat memengaruhi struktur pendapatan dan belanja, dan tentu tidak mudah bagi kedua belah pihak untuk menyepakati penurunan tersebut,” jelasnya.
Selain APBD, DPRD dan Pemkab juga menyetujui perubahan Perda No. 7 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
