Bankaltimtara

APBD Berau 2026 Disepakati Rp3,425 Triliun, Defisit Ditutup Silpa 2025

APBD Berau 2026 Disepakati Rp3,425 Triliun, Defisit Ditutup Silpa 2025

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meneken berita acara persetujuan APBD 2026 usai menyelesaikan Rapat Paripurna.-(Disway Kaltim/ Rizal)-

BACA JUGA: PUPR Berau Sebut Embung Maratua Butuh Tambahan Rp 16 Miliar agar Bisa Berfungsi

Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi DJPK Kemenkeu dan Kemendagri agar aturan pajak dan retribusi daerah selaras dengan UU HKPD dan PP 35/2023. 

Penyesuaian meliputi objek dan pengecualian PBB-P2, pengaturan BPHTB, penataan PBJT, reposisi jenis retribusi, serta penetapan standar harga satuan tertinggi.

Pemkab Berau berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi memperkuat kepastian hukum, sinkronisasi fiskal, dan perlindungan daya saing usaha daerah,” tegas Bupati.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan penyusunan APBD merupakan amanat regulasi nasional yang mengharuskan kesepakatan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA: Investasi ke Berau Meningkat, DPRD Ingatkan Pemkab Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

“Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan APBD telah melalui konsultasi, rapat Banggar, serta sinkronisasi dengan TAPD untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kapasitas fiskal daerah. Pembahasan revisi Perda 7/2023 turut mengacu hasil evaluasi pemerintah pusat.

“Penyesuaian ini penting agar kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan prinsip harmonisasi fiskal nasional,” terangnya.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, DPRD dan Pemkab Berau menyatakan kesiapan menetapkan kedua Raperda menjadi Perda sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Berau Pastikan TPP Guru Aman Meski APBD Tertekan: Bukan Beban, Tapi Mitra Pemerintah

“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, DPRD dan Pemkab Berau menyatakan siap menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Dedy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: