Rusmadi Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu, Hanya Kirim Kuasa Hukum

Rusmadi Mangkir dari Pemanggilan Bawaslu, Hanya Kirim Kuasa Hukum

Suasana Kantor Bawaslu Kaltim-Disway/Gathan-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur terus menyelidiki dugaan ketidaknetralan Wakil Wali Kota Samarinda sekaligus Plt Wali Kota, Rusmadi Wongso, dalam Pilkada.

Namun, dalam agenda pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam, Rusmadi tak menunjukkan batang hidungnya untuk memberikan keterangan.

Sebagai pengganti, Rusmadi mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri pemanggilan di kantor Bawaslu Kaltim.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengungkapkan bahwa kehadiran kuasa hukum saja tidak cukup untuk proses klarifikasi ini.

“Dia mengirim orang dan tidak datang sendiri. Tapi kami masih memanggil kembali yang bersangkutan,” ungkap Hari Darmanto, merespons ketidakhadiran Rusmadi saat dihubungi NOMORSATUKALTIM.

BACA JUGA : Rusmadi Wongso Resmi Mundur dari Kader PDIP, Setelah Dukung Rudy Mas'ud-Seno Aji Secara Terang-terangan

Ia menjelaskan bahwa kuasa hukum tersebut menunjukkan surat kuasa, namun Bawaslu menegaskan bahwa kehadiran langsung Rusmadi tetap diperlukan.

Hari menegaskan bahwa Rusmadi, sebagai terlapor, harus memberikan kesaksian secara langsung karena kuasa hukum hanya bertugas mendampingi, bukan menggantikan posisi Rusmadi dalam memberikan keterangan.

“Yang ingin kami dengar adalah penjelasan langsung dari Rusmadi tentang tindakannya di acara tersebut, bukan dari perwakilannya. Karena keterangan terkait apa yang dia lakukan harus berasal dari dirinya sendiri,” jelas Hari.

Sebelumnya, Rusmadi dilaporkan oleh tim hukum pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang menuduhnya melanggar aturan netralitas pejabat dalam kampanye.

BACA JUGA : Bawaslu Kaltim Panggil Rusmadi Jumat Besok, Buntut Dugaan Tidak Netral dalam Pilkada

Dalam laporan tersebut, Rusmadi diduga menghadiri kampanye pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno Aji di eks Bandara Temindung, yang dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Bawaslu Kaltim terus mengumpulkan fakta dari berbagai pihak terkait, termasuk saksi-saksi di lokasi kejadian dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk memetakan kronologi yang jelas. 

Menurut Hari, setelah semua pihak diperiksa, laporan ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan apakah ada pelanggaran administratif atau pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: