Bankaltimtara

Bawaslu Kaltim Paparkan Kendala Penegakkan Hukum Selama Pemilu

Bawaslu Kaltim Paparkan Kendala Penegakkan Hukum Selama Pemilu

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.-Mayang/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim memiliki sejumlah catatan dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebut lemahnya bukti dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan keterangan menjadi faktor dominan yang menghambat penanganan pelanggaran.

"Persoalan penegakan hukum pemilu ini tidak bisa berjalan sendiri. Ia butuh dukungan banyak pihak, bukan hanya regulasi yang baik, tapi juga kemauan masyarakat dan peserta pemilu untuk memperkuat institusi penegakan hukum," ujar Hari, dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas pemilu bertema “Peningkatan Peran serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi” yang digelar di Samarinda, Senin 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:DPD RI Angkat Wacana Pilkada Lewat DPRD, Khawatirkan Pemisahan Pemilu oleh MK

BACA JUGA:Rudy Mas’ud Target Kuningkan Kembali Kaltim di Pemilu 2029

Kata Hari, berbagai dinamika muncul saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Mulai dari logistik hingga penegakan hukum, menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Khusus di bidang penegakan hukum, Hari menegaskan bahwa banyak laporan masyarakat yang tidak bisa ditindaklanjuti ke proses lebih lanjut.

Sebab, bukti yang diserahkan tidak memadai, atau saksi yang dibutuhkan enggan hadir di persidangan.

BACA JUGA:MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

"Dalam penanganan perkara, bukti dan saksi itu nyawa. Tanpa keduanya, kasus bisa berhenti. Nah, ini yang sering terjadi, bahkan di beberapa kabupaten/kota di Kaltim."

Hari mencontohkan kasus di Mahakam Ulu yang sempat menetapkan tersangka. Namun gagal dilanjutkan ke tahap penuntutan karena waktu yang terbatas.

Lalu di Balikpapan, sebuah kasus perusakan alat peraga juga tidak tuntas, karena terlapor menghilang dan saksi menolak memberikan keterangan.

Selain faktor teknis, tantangan pemilu juga datang dari aspek regulasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: