Bawaslu Kaltim Panggil Rusmadi Jumat Besok, Buntut Dugaan Tidak Netral dalam Pilkada
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. -dok-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Wakil Wali Kota sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso akan dipanggil badan pengawasan pemilu (bawaslu) Kaltim, Jumat 1 November 2024 besok.
Pemanggilan itu buntut dari pelaporan oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi, Roy Hendrayanto.
Diberitakan sebelumnya, Rusmadi Wongso membuat heboh beberapa pihak dengan kehadirannya dalam Kampanye berbalut Senam bersama Rudy Mas'ud-Seno Aji di eks Bandara Temindung pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu.
Ya, Roy sebagai pelapor sebelumnya memenuhi panggilan dari Bawaslu Kaltim, Kamis, 31 Oktober 2024 pagi tadi.
BACA JUGA:Wawali Samarinda Rusmadi Segera Dipanggil Bawaslu Kaltim, Perihal Laporan Tidak Netral Dalam Pilkada
BACA JUGA:Rusmadi Wongso Kunjungi KPU Samarinda, Pastikan Kelancaran Pilkada 2024
Roy Hendrayanto datang seorang diri. Ia dijejali 31 pertanyaan oleh pihak Bawaslu Kaltim. Dari 31 pertanyaan yang diajukan Bawaslu itu, ada pertanyaan yang sempat menggelitiknya.
Pihak Bawaslu menanyakan apakah hal yang dilakukan Rusmadi Wongso itu merugikan pihaknya atau tidak? Hal itu sontak membingungkan Roy.
"Ini bukan masalah untung atau rugi, tapi ini telah melanggar. Ada aturan yang dilanggar dengan jelas," ungkap Roy melalui komunikasi Whatsapp.
Roy mempertanyakan posisi Rusmadi sebagai pejabat. Menurutnya, apakah Rusmadi tidak memahami adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tata cara kampanye oleh penjabat.
BACA JUGA:Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Potensi PSU di Pilkada 2024
BACA JUGA:Pembangunan Ekonomi Kaltim Hanya Menguntungkan Konglomerat, Purwadi : Masyarakat Banyak Menanggung Kerugian
"Yang mengatur tata cara kampanye terutama pasal 53, Ada larangannya. Ada di PKPU Nomor 13 tahun 2024. Secara teknik, pada pasal 6 dan 7 ," jelas Roy.
Roy meyakini, kehadiran Rusmadi Wongso saat kampanye Paslon Rudy Mas'ud-Seno Aji itu tidak termasuk dalam peserta atau tim kampanye yang terdaftar. Karena dalam aturan PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 6 dan 7 menerangkan, Peserta dan Tim kampanye harus tercatat namanya dan diserahkan pada KPU.
"Kami mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketidakpatuhan pada aturan cuti kampanye. Karena statusnya Plt, bukan jabatan. Kami tekankan itu adanya aturan yang dilanggar sebagai pedoman teknis. Kami ada buktinya" sambung Roy.
Roy juga menyayangkan status Rusmadi Wongso yang juga masih aktif sebagai kader PDIP justru secara terang-terangan mendukung paslon lain. Ketimbang mengikuti arah partai pengusungnya yang turut mendukung penuh Paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: