Bawaslu Kaltim Panggil Rusmadi Jumat Besok, Buntut Dugaan Tidak Netral dalam Pilkada
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. -dok-
"Apalagi Rusmadi masih aktif kader PDIP, harusnya jika datang tampak muka, pulang pun tampak punggung. Kan begitu?" singgungnya.
BACA JUGA:Viral, Relawan Rudy-Seno Berbalik Arah Dukung Isran-Hadi
Terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan pihaknya memanggil pelapor dengan tujuan untuk mengklarifikasi secara urut dari sudut pandang Roy Hendrayanto sebagai pelapor.
"Tadi sudah kita panggil pelapor untuk menggali soal kapan waktu kejadian, dan peran yang terlapor dalam agenda itu," ucap Hari.
Hari Dermanto pun meluruskan soal pertanyaan yang diIa tanyakan pada Roy. Apakah menguntungkan atau merugikan pihak paslon tertentu ataupun individu.
Menurutnya semua pertanyaan yang diajukan itu semata-mata untuk mendalami permasalahan laporan. Agar Bawaslu dapat memetakan secara jelas duduk persoalan.
Bawaslu pun menindaklanjuti laporan ini dengan cepat. Dengan berupaya mengonfirmasi kebenaran dugaan ini dengan memanggil berbagai pihak terkait.
Selain pelapor, Bawaslu Kaltim juga akan mengumpulkan keterangan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi kejadian, tokoh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, serta Saksi-saksi lainnya.
BACA JUGA:Isran Hadi Dinilai Peduli Sektor Pendidikan Kaltim
"Kami mengimpun fakta dalam pembahasan ini akan kita identifikasi apakah ada pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana. Yang pasti kita akan panggil saksi-saksi terkait," ujarnya.
Hari mengungkapkan pula Bawaslu Kaltim telah menyurati Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso sebagai pihak terlapor, untuk dapat menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 1 November 2024 besok.
Menurut Hari Dermanto, pencarian fakta dalam kasus ini akan terus dilanjutkan dengan meminta keterangan dari sekitar tujuh pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah semua pihak memberikan klarifikasi, Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap kedua bersama pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menilai apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau administratif.
Jika pelanggaran yang dilakukan Rusmadi terbukti bersifat administratif, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:KPU Kaltim Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
”Namun, jika terbukti adanya pelanggaran pidana, kasus ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Terang Hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
