Dua Karyawan Swasta Mencuri di Samarinda, Ditangkap Polisi di Loa Janan

Dua Karyawan Swasta Mencuri di Samarinda, Ditangkap Polisi di Loa Janan

Pelaku pencurian di Samarinda yang berhasil ditangkap Polsek Loa Janan.-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan bekerja sama dengan Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap sindikat pencurian di salah satu perusahaan swasta dengan kerugian hampir Rp 10 juta.

Tersangka dalam kasus ini adalah MRS (29) dan INH (32), yang merupakan karyawan swasta di workshop tersebut. Unit Reskrim Polsek Loa Janan telah berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wita di Workshop CV MJ, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Namun baru terungkap oleh perusahaan di November ini.

Menurut Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, awal mula kasus ini terungkap saat Idris Afandi, seorang warga Samarinda, melaporkan kehilangan speedometer dari kendaraan Hino 500 yang dimilikinya.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Aparat, Pria di Sebulu Kedapatan Miliki 6 Gram Sabu

BACA JUGA:Adu Fisik di Bawah Pengaruh Alkohol, Berawal Saling Ejek, Berakhir Tikam Teman

Dalam laporan yang dibuatnya, Idris menjelaskan bahwa speedometer tersebut hilang di lokasi kerja. Dari keterangan Idris, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam pencurian ini.

Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, MRS bertindak sebagai pelaku utama dengan membongkar speedometer kendaraan Hino 500 saat jam kerja. Ia kemudian menyerahkan barang hasil curian tersebut kepada INH untuk dijual.

“Speedometer yang dicuri dijual kepada seorang penadah yang dikenal sebagai ‘Om Madura’. Saat ini, ‘Om Madura’ termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam perdagangan barang curian. MRS dan INH menerima hasil penjualan senilai Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi rata, sehingga masing-masing tersangka mendapatkan Rp 250 ribu,”ungkap Iswanto, pada Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:Tim Aligator Polres Kukar Tangkap Pelaku Curanmor di Tenggarong

BACA JUGA:Akademisi Ini Menilai Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kukar Masih Lemah

Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan speedometer tersebut. Barang bukti berhasil diamankan setelah "Om Madura" mengirimkan speedometer melalui kurir ke Polsek Samarinda Kota.

Setelah identifikasi oleh korban, speedometer tersebut dikenali sebagai miliknya dengan total kerugian mencapai Rp 9,5 juta.

Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, melanjutkan investigasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di KM 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Kini, tersangka beserta barang bukti berada di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: