DPRD Bontang Tegaskan Semua Sertifikasi Tenaga Kerja Setara
Proses sertifikasi yang dilakukan salah satu lembaga.-istimewa-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Perbedaan lembaga sertifikasi safety (HSE) atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi polemik bagi pekerja safety di Kota Taman ditanggapi anggota Komisi A DPRD Bontang Muhammad Irfan.
Menurutnya, seluruh sertifikasi tenaga kerja, khususnya sertifikat K3 yang diterbitkan lembaga resmi pemerintah memiliki kedudukan yang setara.
Sertifikat itu wajib diakui oleh perusahaan. Sehingga, semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurutnya, perbedaan pandangan terkait sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), perlu disikapi. Salah satu caranya dengan membuka ruang diskusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
BACA JUGA: Perbedaan Pengakuan Sertifikasi HSE di Dunia Industri Bontang Membingungkan Calon Tenaga Kerja
BACA JUGA: Proyek Pengerjaan Jargas di Bontang Harus Rekrut Minimal 70 Persen Tenaga Kerja Lokal
Irfan mengatakan, sejak dibentuknya BNSP oleh pemerintah, sistem sertifikasi tenaga kerja telah terintegrasi dan mencakup seluruh sektor. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk hanya mengakui satu jenis sertifikasi.
“Semua sertifikat yang disahkan pemerintah itu sama. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Sehingga perusahaan wajib menerima,” katanya, Minggu, 29 Maret 2026.
Praktik penolakan terhadap pencari kerja hanya karena perbedaan jenis sertifikasi, menurutnya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Tidak boleh perusahaan hanya mensyaratkan satu sertifikasi dan menolak yang lain. Itu menyalahi aturan karena semuanya diakui negara,” tegasnya.
BACA JUGA: Investasi di Kaltim Capai Rp70,43 Triliun, Puluhan Ribu Tenaga Kerja Terserap
BACA JUGA: Tingkatkan SDM Lokal, Pemkab Kutim Dorong Sertifikasi K3 di Sektor Konstruksi
Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang selama ini juga rutin melaksanakan sertifikasi K3 Umum berbasis BNSP. Hal itu dilakukan sejak Oktober 2026 lalu.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim menjelaskan, seluruh sertifikasi, baik dari BNSP maupun Kemenaker, memiliki kekuatan hukum yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
