Ratusan Massa RKB Datangi KPU Kukar, Pertanyakan Putusan MK atas Lolosnya Edi Damansyah

Ratusan Massa RKB Datangi KPU Kukar, Pertanyakan Putusan MK atas Lolosnya Edi Damansyah

Ratusan massa dari RKB Kukar mendatangi KPU, mereka mempertanyakan lolosnya Edi Damansyah melaju pada pilkada Kukar setelah ada putusan MK.-Ari Rachiem-Disway Kaltim

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Ratusan massa yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat menggeruduk Kantor KPU Kutai Kartanegara di Jalan Wolter Mongonsidi, Tenggarong, pada Selasa 17 September 2024.

Mereka memprotes lolosnya administrasi pencalonan Edi Damansyah pada Pilkada tahun ini, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Massa tersebut terdiri dari organisasi masyarakat, organisasi kedaerahan, hingga masyarakat biasa yang menyebut diri mereka sebagai Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum. Aksi ini dipimpin oleh Hebby Nurlan Arafat, Ketua Umum Remaoeng Kutai Berjaya (RKB) sekaligus koordinator aksi.

Mereka menyampaikan tuntutan untuk Hormati Keputusan MK. Dalam penyampainnnya, Hebby Nurlan Arafat menuntut KPU Kukar untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya sudah jelas menyatakan bahwa salah satu calon sudah menjabat dua periode.

“Kami sudah banyak menerima surat aduan dari masyarakat yang menuntut kejelasan terkait pencalonan ini. Jika KPU menghormati keputusan MK, kami minta ada surat pernyataan tertulis. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban apapun dari pihak KPU,” tegas Hebby, pada 17 September 2024.

Baca Juga: Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Ia menambahkan bahwa jika KPU tetap tidak memberikan klarifikasi yang jelas, pihaknya akan melibatkan masyarakat adat dari lima suku besar di Kutai Kartanegara untuk melanjutkan aksi. Lima suku tersebut adalah Puak Pantun, Puak Punang, Puak Sendawar, Puak Pahu, dan Puak Melani.

“Kami di sini mewakili masyarakat adat. Jika KPU tidak menghormati keputusan MK, kami akan membawa persoalan ini ke ranah adat,” tambah Hebby.

Hebby Nurlan Arafat juga mengungkapkan bahwa aksi ini belum berakhir. Ia memperkirakan jumlah massa yang turun ke jalan akan bertambah pada hari berikutnya.

“Kalau hari ini jumlah massa sekitar 100 orang, cuman untuk besok saya tidak bisa memastikan untuk masa yang turun yang jelas sesuai dari Sumpah Abdi Suaka kami dari Remaoeng Kutai Berjaya (RKB) yang sudah kami ikrarkan yang sudah kami ucapkan artinya siap ada untuk masyarakat, mewakili masyarakat sendiri pun akan turun kurang lebih 1.000 orang,” tuturnya.

Baca Juga: Edi Damansyah-Rendi Solihin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 11 Jam

KPU Kukar Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Menanggapi aksi tersebut, Ketua KPU Kukar, Reudi Gunawan, menegaskan bahwa KPU bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 38 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, yang menjadi dasar teknis bagi penyelenggaraan Pilkada.

“Kami di KPU Kukar melaksanakan tugas sesuai aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 38 Tahun 2024. Semua proses berjalan sesuai dengan aturan, dan kami tegak lurus dengan ketentuan tersebut,” jelas Reudi.

Baca Juga: Status Bupati Kukar, Edi Damansyah Masih Abu-abu Dalam Pilkada Tahun Ini

Ketika disinggung mengenai tuntutan massa terkait keputusan MK, Reudi memastikan bahwa keputusan MK sudah diakomodasi dalam peraturan yang ada.

“Kami sudah menjelaskan bahwa keputusan MK Nomor 2 Tahun 2023 ataupun yang terbaru sudah tertuang dalam PKPU. Ini menjadi dasar kami dalam melaksanakan Pilkada serentak, dan semuanya sudah clear,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: