Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akademisi Beda Pendapat soal Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Akdemisi Unikarta, La Ode Ali Imran dan Akademisi Untag Samarinda, Roy Hendrayanto.-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Akademisi Kalimantan Timur (Kaltim) punya pandangan berbeda mengenai polemik pencalonan petahana Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto menyatakan, pencalonan Edi Damansyah di Pilkada 2024 tidak ada masalah, karena belum masuk kategori 2 periode.   

Roy mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah tidak termasuk dalam periodisasi masa jabatan definitif. 

Menurutnya, Plt hanya menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah ketika kepala daerah definitif diberhentikan sementara.

BACA JUGA: Arab Saudi 'Cemas' Lawan Timnas Indonesia, Pangeran Abdulaziz Pantau Latihan Pasukan Roberto Mancini

BACA JUGA: Undang KPK, DPRD dan Pemkab Kukar Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Ia merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pemerintahan Daerah (Pemda), yang mengatur bahwa Plt akan kembali ke jabatan semula sebagai wakil kepala daerah jika kepala daerah definitif kembali bertugas. 

Namun, jika kepala daerah definitif diberhentikan secara tetap, barulah wakil kepala daerah yang menjabat sebagai Plt akan dilantik sebagai kepala daerah definitif sesuai Pasal 87 ayat (2) UU Pemda dan Pasal 173 UU Pilkada.

Menurut Roy, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat dihitung dalam periodisasi karena Plt masih berada dalam posisi wakil kepala daerah. 

"Plt hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil yang bahkan masih bertanggung jawab kepada kepala daerah," tegasnya,pada Selasa 03 September 2024.

BACA JUGA: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Buka Sosialisasi Pengukuran Indeks Kebijakan Kabupaten PPU

BACA JUGA: Produksi Ikan di Berau Meningkat 13 Ribu Ton

Roy menambahkan bahwa Plt tidak dianggap sebagai kepala daerah definitif dalam konteks periodisasi. 

Dengan demikian, masa jabatan Plt tidak mempengaruhi perhitungan masa jabatan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: