Kerap Membuat Macet Jalan, 6 PKL di Depan Unikarta Ditertibkan Satpol PP Kukar
Satpol PP Kukar saat menertibkan PKL di Tenggarong, Kukar, Kamis (2/10/2025).-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan sembarangan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Tenggarong, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kukar, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam penertiban tersebut ditemukan 6 PKL yang berjualan di lokasi terlarang sehingga menghambat arus lalu lintas, mengganggu kenyamanan pejalan kaki, dan berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan kampus. Penertiban dilakukan dengan menurunkan sekitar 30 personel Satpol PP Kukar.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus menegakkan aturan daerah.
“PKL yang berjualan di badan jalan depan kampus sudah sering mendapat imbauan. Namun mereka tetap mengulangi. Karena itu, kali ini kami lakukan penertiban sekaligus proses hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin
BACA JUGA: Satpol PP Kukar Amankan Pengamen Asal Bontang dan Kutim
Satpol PP tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan edukasi agar pedagang memahami aturan. Namun, jika tetap membandel, langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam pedagang yang terjaring razia. Proses ini bisa dilanjutkan ke tipiring sesuai aturan Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013,” jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut secara tegas melarang masyarakat memanfaatkan badan jalan untuk berdagang karena berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan keteraturan, bukan semata-mata menekan aktivitas ekonomi warga.
BACA JUGA: Transaksi UMKM Tembus Rp5 Triliun, Kukar Kembali Raih Inabuyer Award
BACA JUGA: Jika Tak Indahkan Teguran, Satpol-PP Ancam Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Trotoar
“Langkah ini demi kenyamanan bersama. Pedagang sebenarnya bisa memanfaatkan lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah, bukan berjualan sembarangan yang justru merugikan orang lain,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban di kawasan pendidikan seperti depan Kampus Unikarta sangat penting dilakukan karena wilayah tersebut seharusnya steril dari hambatan lalu lintas maupun aktivitas berdagang di area terlarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
