Bankaltimtara

Satpol PP Berau Larang PKL Berjualan di Tepian Kalimarau, Melanggar Langsung Disanksi

Satpol PP Berau Larang PKL Berjualan di Tepian Kalimarau, Melanggar Langsung Disanksi

Satpol PP Berau saat melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan teras Kalimarau.-Istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau bakal menindak pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan teras hingga area dekat runway Bandara Kalimarau.

Penertiban tersebut akan diberlakukan efektif mulai Selasa 28 Oktober 2025.

Kasi Lidik Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2019 tentang Sapta Pesona dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Instruksi Pelajaran Bahasa Portugis Belum Sampai ke Daerah

Aturan tersebut melarang aktivitas jualan di bahu jalan serta area publik yang masuk dalam zona tertib lingkungan dan tertib jalur hijau.

“Kami berusaha memberi toleransi, tapi kalau masih mengulang pelanggaran setelah tanggal 28 Oktober, akan kami tertibkan dan bisa disidangkan. Intinya, ada sanksi tegas bagi yang nekat,” tegas Dwi, Selasa, 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Anggota DPRD Berau Dukung Rencana Pulau Kakaban dan Maratua Menjadi Pariwisata Premium

Menurut Dwi, kawasan yang menjadi fokus penertiban meliputi teras Kalimarau hingga area dekat runway bandara, yang kerap digunakan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman.

BACA JUGA:Pemkab Berau Segera Gelar Lomba Perahu Panjang, 31 Tim Siap Adu Cepat di Sungai Segah

Selain mengganggu estetika,  keberadaan PKL di titik tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

“Daerah sekitar runway itu kawasan terbatas. Kita juga harus mempertimbangkan jarak aman penerbangan, jadi bukan sekadar ketertiban, tapi juga soal keselamatan,” ujarnya.

Meski demikian, Dwi mengaku memahami kondisi ekonomi para pedagang.

Ia menilai perlu adanya solusi jangka panjang bagi pedagang. Seperti menetapkan zona baru yang diperbolehkan untuk berjualan tanpa melanggar peraturan.

“Kami tidak bisa memberikan izin di luar ketentuan. Tapi kalau kepala daerah menetapkan zona khusus, seperti di Tepian Ahmad Yani yang sudah jadi kawasan kuliner, tentu bisa difasilitasi,” kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait