Bankaltimtara

Satpol PP Berau Larang PKL Berjualan di Tepian Kalimarau, Melanggar Langsung Disanksi

Satpol PP Berau Larang PKL Berjualan di Tepian Kalimarau, Melanggar Langsung Disanksi

Satpol PP Berau saat melakukan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan teras Kalimarau.-Istimewa-

BACA JUGA:Kepala Adat Berperan Jaga Harmoni Warga, DPRD Berau Dorong Pemerintah Beri Penghargaan

Ia menambahkan, sejumlah lokasi di sekitar bandara sebenarnya memiliki potensi dijadikan area kuliner baru.

Seperti trotoar yang lebar atau lahan warga di sisi pintu masuk Kalimarau. Namun, keputusan tersebut tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Pedagang ini juga mencari nafkah, jadi kami tidak serta-merta menutup ruang itu. Tapi aturan harus ditegakkan. Kalau memang ada izin resmi dari kepala daerah, itu bisa jadi solusi,” ujarnya.

BACA JUGA:Tahun ini Dinkes Berau Catat 66 Kasus HIV, Terbanyak di Tanjung Redeb

Dwi menegaskan, mulai 28 Oktober 2025 tidak ada lagi toleransi bagi pedagang yang masih berjualan di sekitar Bandara Kalimarau.

Setiap pelanggaran akan langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Mulai tanggal 28, tidak boleh lagi ada yang berjualan di area situ. Siapa pun yang masih berjualan akan kami tertibkan sesuai ketentuan, dari sidang hingga denda bagi pedagang yang nekat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait