Kalimarau Siap jadi Bandara Internasional, Tinggal Tunggu Satu Hal Ini: Restu Pemerintah
Bandara Kalimarau di Kabupaten Berau.-dok/Maulidia Azwini/Disway Kaltim-nomorsatukaltim.disway.id
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Bandara Kalimarau di Kabupaten Berau, menyatakan siap beroperasi sebagai bandara internasional.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar jalur penerbangan internasional langsung dibuka ke destinasi wisata utama.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan secara infrastruktur, desain terminal, hingga dukungan instansi terkait, sudah memenuhi standar pelayanan internasional.
BACA JUGA:Bupati Sri Sebut Program MBG sebagai Investasi Jangka Panjang
Namun, status resmi bandara hingga kini masih ditetapkan sebagai bandara domestik oleh Kementerian Perhubungan.
“Secara bangunan, geografis, maupun desain terminal, Bandara Kalimarau sudah menggunakan desain internasional. Sudah ada terminal keberangkatan internasional, sudah ada terminal kedatangan internasional. Tapi statusnya masih domestik,” katanya, Senin, 22 September 2025.
Menurut Patah, koordinasi dengan instansi terkait seperti bea cukai, imigrasi, hingga karantina, juga sudah dilakukan.
BACA JUGA:Disdukcapil Berau: Mulai 2026, Validasi Bantuan Sosial Wajib Gunakan Identitas Digital
Semua pihak tersebut telah menyiapkan skema pelayanan berbasis on call jika sewaktu-waktu Bandara Kalimarau ditetapkan sebagai internasional.
“Untuk kargo malah sudah internasional. Sistem National Logistic Ecosystem (NLE) sudah berjalan. Barang dari Kalimarau bisa langsung terkoneksi ke Kuala Lumpur, Singapura, hingga Hongkong melalui transit di Jakarta. Jadi, infrastruktur dan SDM pada dasarnya sudah siap,” jelasnya.
BACA JUGA:Adat dan Budaya sebagai Daya Tarik Wisatawan di Berau, Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Meski begitu, ia menilai perlu ada sejumlah pembenahan tambahan, seperti peralatan pendukung dan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, konektivitas antar-moda dari udara ke darat menuju destinasi wisata unggulan seperti Kepulauan Derawan dan Maratua juga harus diperkuat.
Patah menegaskan, perubahan status bandara dari domestik ke internasional hanya bisa dilakukan melalui keputusan Menteri Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
