Status Bupati Kukar, Edi Damansyah Masih Abu-abu Dalam Pilkada Tahun Ini

Status Bupati Kukar, Edi Damansyah Masih Abu-abu Dalam Pilkada Tahun Ini

Bupati Kukar, Edi Damansyah-(Disway Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM -  Status Bupati Kabupaten Kutai Kartangera, Edi Damansyah masih abu-abu untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, mengingat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak. 

Sebelumnya Edi Damansyah mengajukan gugatan ke MK terkait periodesasinya sebagai Bupati yang sudah terhitung dua periode, sejak ia menjabat secara faktual pernah sebagai Pelaksanal Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 2016-2021, kemudian dilanjutkan sebagai Bupati Definitif pada 2016-2021.

Setelah itu, untuk periode 2021-2024, menjabat sebagai bupati yang terpilih melalui pemilihan langsung.

BACA JUGA : Tak Goyah dengan Dinamika Politik, Edi Damansyah Antar Kukar Bebas dari Kemiskinan Ekstrem

Gugatan Edi tersebut tertuang dalam Nomor Perkara 2/PUU-XXI/2023. Ia melayangkan gugatan untuk melakukan pengujian ulang Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada).

Namun, pada tanggal 28 Februari 2024, MK mengeluarkan putusan yang didalamnya menolak perhomonan pengujian UU Nomor 10 tahun 2016.

Dalam amar putusan tersbut berbunyi yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

BACA JUGA : Edi Damansyah: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Dari putusan MK tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk menyurati Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar melakukan revisi Pasal 4 ayat (1) huruf o angka 4.

Namun, hal ini masih bersifat belum pasti, mengigat revisi PKPU belum diketok.

Ketika ditanya soal permasalahan ini, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris belum bisa berkomentar banyak, mengingat ia masuk menunggu arahan dari KPU pusat. 

BACA JUGA : PDIP Percaya Diri Edi Damansyah Berpotensi Maju Kembali di Pilkada Kukar 2024

“Kita akan menunggu PKPU terkait pencalonan kepala daerah yang akan segera ditetapkan. Kita tunggu hasil itu saja. Saya belum bisa banyak berkomentar karena aturannya belum keluar,” ucapnya pada hari Sabtu 15 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: