DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara

Berbagai elemen masyarakat mendatangi Gedung DPR/MPR untuk mengikuti demonstrasi penolakan pengesahan RUU Pilkada 2024, pada Kamis (22/8/2024). -(Foto/ Beritasatu.com)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada terus bergulir setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pembahasan yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) turut angkat bicara, menyoroti langkah DPR yang dianggap tidak menghormati keputusan MK.

Abdul Mu'ti menyatakan sulit memahami langkah DPR yang menggulirkan kembali pembahasan RUU Pilkada setelah MK mengeluarkan putusan baru terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (22/8), Mu'ti menegaskan bahwa DPR sebagai pilar legislatif seharusnya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK.

BACA JUGA: MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU

BACA JUGA: Pakar HTN Nilai Rencana Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi

"DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat, semestinya menghayati dasar-dasar bernegara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat, dibandingkan dengan kepentingan politik kekuasaan semata," ujar Mu'ti.

Mu'ti juga memperingatkan bahwa langkah DPR yang berseberangan dengan putusan MK dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan dan berpotensi memicu reaksi publik yang mengganggu stabilitas kehidupan berbangsa.

Dewan Guru Besar UI juga memberikan pernyataan sikap yang mendesak DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi UU Pilkada. 

Mereka menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mencederai prinsip-prinsip kenegarawanan yang seharusnya dipegang oleh para wakil rakyat.

BACA JUGA: Viral Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Apa Artinya?

BACA JUGA: Jokowi: Yang Membuat Keputusan MK, yang Rapat DPR, yang Dibicarakan Tetap 'si Tukang Kayu'

Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam pernyataannya menyatakan bahwa tindakan DPR yang tidak mematuhi putusan MK dapat menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara dan merusak kehidupan bernegara. 

"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," kata Prof. Harkristuti, dilansir dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: