Jokowi: Yang Membuat Keputusan MK, yang Rapat DPR, yang Dibicarakan Tetap 'si Tukang Kayu'
Presiden Jokowi menyinggung tukang kayu dalam pidatonya di Munas XI Partai Golkar, di Jakarta. -(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons isu yang berkembang di media sosial yang menyasar dirinya, termasuk dalam konteks Pilkada Serentak 2024.
Terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Respons Jokowi ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu (21/8/2024) malam.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa meskipun keputusan-keputusan tersebut diambil oleh lembaga yudikatif seperti MK dan sedang dibahas oleh DPR sebagai lembaga legislatif, dirinya tetap menjadi sasaran di media sosial.
BACA JUGA: MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Berikut ini Tanggapan KPU
BACA JUGA: Gempa Bulungan Tidak Menimbulkan Kerusakan Sedikitpun di Berau
"Padahal kita tahu semuanya, yang membuat keputusan-keputusan itu adalah MK, itu adalah wilayah yudikatif," ujar Jokowi, dikutip dari Antara.
"Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap, yang dibicarakan adalah 'si tukang kayu'," ungkapnya, merujuk pada dirinya sendiri yang sering diidentikkan dengan profesi tukang kayu.
Namun, Jokowi menanggapi hal ini adalah bagian dari dinamika demokrasi. "Ya tidak apa-apa, itu warna-warni sebuah demokrasi," katanya.
Proses RUU Pilkada di DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).
BACA JUGA: Pemerintah Kota Samarinda Buka 100 Formasi CPNS 2024
BACA JUGA: Terkait Polemik Undangan Menghadiri Upacara HUT ke-79 RI, Kesbangpol Kukar akan Menghadap Ke Sultan
Poin dalam RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR ini dinilai menganulir poin-poin krusial dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: