Pakar HTN Nilai Rencana Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Pakar HTN Nilai Rencana Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dinilai merupakan bentuk pembangkangan konstitusi oleh Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya dalam upaya mempertahankan hegemoni kekuasaan menjelang Pilkada 2024 mendatang.

CALS yang beranggotakan 27 praktisi hukum terkemuka di Indonesia, menyoroti rencana revisi UU Pilkada yang akan dibahas DPR pada hari ini.

Revisi tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan MK terbaru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan penghitungan syarat usia calon.

BACA JUGA : Internal Baik-Baik Saja, DPC PKB Paser sepakat Kembali Dukung Muhaimin

“Presiden Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pilkada 2024,” kata Bivitri Susanti selaku Pakar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam CALS.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 telah menafsirkan ulang Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan tersebut, mengubah persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah dari perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD menjadi perolehan suara sah dalam pemilu berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Ketentuan ini memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak,” jelas Perempuan yang juga mengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

BACA JUGA : Breaking News! Gempa M 4,9 Guncang Bulungan, Guncangan Terasa hingga Berau

Kemudian, Bivitri menyebut putusan itu juga mampu membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk melawan dominasi koalisi besar.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang juga dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan.

“Putusan ini berpotensi menggagalkan rencana pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah karena belum memenuhi syarat usia,” sebut Bivitri.

Dia mengkritisi upaya Presiden dan DPR, yang dinilai hendak merevisi UU Pilkada secara terburu-buru untuk menganulir putusan MK tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: