Bankaltimtara

Bawaslu Mahulu Siap Awasi Seluruh Tahapan PSU Hingga Penetapan Calon Terpilih

Bawaslu Mahulu Siap Awasi Seluruh Tahapan PSU Hingga Penetapan Calon Terpilih

Salah satu proses pemungutan suara di Mahulu pada Pilkada 2024 lalu.-Disway/ Iswanto-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin menegaskan, bahwa pihaknya siap mengawasi seluruh proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyampaikan bahwa Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami tentu menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan putusan MK. Karena dalam amar putusan disebutkan ada PSU dan diskualifikasi satu pasangan calon. Kami akan mengawasi lebih lanjut jalannya putusan ini," ujar Saaludin, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, tahapan PSU kemungkinan akan dimulai dari pencalonan kembali karena partai pengusung pasangan calon yang didiskualifikasi harus mengajukan calon baru.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Siapkan Anggaran Rp11,9 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

BACA JUGA: KPU Mahulu Jamin PSU Berjalan Lancar Meski Digelar dalam Waktu Singkat

"Kami akan mengawasi setiap proses hingga pemungutan suara, yang paling lama berlangsung tiga bulan sejak putusan diucapkan," jelasnya.

Bawaslu Mahulu juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam PSU mendatang.

Mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon baru, tahapan kampanye, distribusi logistik, sampai hari pemungutan suara di setiap TPS.

"Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan menangani sesuai jalurnya. Pelanggaran administrasi kami teruskan ke KPU, dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP, dan tindak pidana ke kepolisian. Jika ada pelanggaran netralitas ASN, kami laporkan ke instansi terkait," tuturnya.

BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

BACA JUGA: Selamat Tinggal Gelap! PLTS 60 KWp Terangi 100 Rumah dan 7 Fasum di Batoq Kelo

Bawaslu Mahulu berharap PSU kali ini bisa berjalan lebih baik tanpa pelanggaran. Kemudian berharap agar tidak ada lagi PSU pada pilkada selanjutnya.

"Kita semua berharap PSU ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran seperti sebelumnya," ujarnya.

Mengenai waktu pelaksanaan PSU, ia menjelaskan bahwa tiga bulan dihitung sejak putusan MK diucapkan.

"Artinya, PSU paling lambat dilaksanakan pada Mei. Namun, lebih cepat tentu lebih baik. KPU RI diperintahkan untuk melakukan supervisi, sementara Bawaslu bertugas mengawasi proses ini hingga selesai," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: