Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang sengketa Pilkada 2024.-(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, resmi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari kepesertaan dalam Pilkada Mahulu 2024.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB, yang terdaftar dalam perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain mendiskualifikasi pasangan Owena-Stanislaus, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Mahakam Ulu.
Alasan MK Mendiskualifikasi Owena-Stanislaus
Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Pembangunan Gereja Santo Bonifasius di Mahulu Lanjut Tahap Kedua, Butuh Anggaran Rp 19 Miliar
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Salurkan ADK Rp 128 Miliar untuk 50 Kampung
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa telah ditemukan pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil akhir pemilihan.
"Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Sebelumnya, KPU Mahulu telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 9.930 suara.
Namun, gugatan dari pihak Novita-Artya membawa kasus ini ke MK, yang akhirnya memutuskan diskualifikasi dan PSU.
BACA JUGA: Mahulu Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10 Persen di 2025, Stunting Jadi Prioritas
BACA JUGA: Harga Kakao Terus Naik, Petani di Kampung Laham Mahulu Berharap Bantuan Suplai Bibit
Ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dengan adanya keputusan ini, PSU harus digelar paling lambat dalam waktu 3 bulan sejak putusan dibacakan.
MK juga menegaskan bahwa PSU nantinya tetap harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah digunakan dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: