Pemkab Mahulu Salurkan ADK Rp 128 Miliar untuk 50 Kampung

Pemkab Mahulu Salurkan ADK Rp 128 Miliar untuk 50 Kampung

Kondisi permukiman penduduk pada salah satu kampung di Mahakam Ulu.-iswanto/disway-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahulu telah menyiapkan alokasi Anggaran Dana Kampung (ADK) sebesar Rp 128 miliar, untuk disalurkan ke 50 kampung.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu, Yohanes Belawan menjelaskan bahwa nominal anggaran tersebut berdasarkan persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mahulu dan siap disalurkan ke seluruh Kampung.

Menurutnya, nominal tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu yang mencapai Rp 157 miliar. Hal itu disebabkan karena adanya kebijakan rasionalisasi anggaran, sebagaimana yang diinstruksikan dari pemerintah pusat ke daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak mengganggu program kegiatan di setiap kampung, karena beberapa kegiatan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Target bulan Maret nanti sudah bisa disalurkan untuk tahap pertama. Bahkan sejauh ini sudah ada beberapa kampung yang melakukan pengajuan,” kata Yohanes Belawan, Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA:Mahulu Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10 Persen di 2025, Stunting Jadi Prioritas

BACA JUGA:Meski Ada Pemangkasan Anggaran, PUPR Mahulu Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tidak Terkendala

Kemudian alokasi anggaran tersebut juga biasanya disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah di setiap kampung. Artinya, nominal ADK yang diterima oleh setiap kampung tidak sama.

“Yang paling tinggi nominalnya yakni kampung Ujoh Bilang, bahkan mencapai Rp 2 miliar, itu disalurkan dalam tiga tahap, kemudian disusul beberapa kampung yang lainnya. Karena di Ujoh Bilang jumlah penduduknya cukup banyak,” jelasnya.

Disinggung terkait beberapa kampung yang sedang dalam proses  auditor inspektorat karena diduga bermasalah dalam pengelolaan keuangan kampung.

Menurut Belawan, meskipun terdapat beberapa kampung yang bermasalah. namun DPMK memiliki kewajiban untuk menganggarkan ADK untuk semua kampung. 

Akan tetapi dalam proses penyalurannya nanti akan dilihat kampung mana saja yang permasalahannya belum selesai, maka proses pencairan tentu saja akan ditunda.

“Semua kampung kita anggarkan, termasuk kampung yang bermasalah. Apakah nanti disalurkan atau tidak nanti kita lihat. Tapi kami memiliki kewajiban untuk tetap memprogramkan semua,” terangnya.

BACA JUGA:TMMD ke-123 di Mahulu Resmi Dimulai, Semenisasi Jalan Hingga Renovasi Rumah Warga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: