Pakar HTN Nilai Rencana Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Pakar HTN Nilai Rencana Revisi UU Pilkada Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi-istimewa-

“Ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol berarti dari lembaga legislatif,” ucapnya saat dihubungi langsung oleh wartawan Nomorsatukaltim.

BACA JUGA : Seluruh Komponen DPC Gerindra Kukar Siap Memenangkan Alif Turiadi

Menurut Bivitri, langkah tersebut dapat berpotensi mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal.

“Aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisir kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidat alternatif, memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka,” ungkapnya.

Dalam siaran pers CALS juga menjelaskan terhadap publik tentang kontroversi Pemilu 2024 yang dinilai penuh manipulasi dan pelanggaran. 

“Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya menggunakan cetak biru serupa untuk melanggengkan dinasti politik melalui perombakan hukum secara instan dengan menyalahgunakan institusi demokrasi,” kritiknya.

 

Menghadapi situasi ini, CALS mengeluarkan tiga seruan perlawanan:

1. Presiden dan DPR diminta menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi kedua Putusan MK terbaru.


2. KPU didesak untuk menindaklanjuti kedua Putusan MK tersebut.


3. Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan MK, CALS menyerukan masyarakat sipil untuk melakukan pembangkangan sipil dengan memboikot Pilkada 2024.

 

BACA JUGA : Terkait Putuasan MK 60, Saiful: Kedaulatan Surat Suara dan Demokrasi yang Lebih Baik

Kontroversi revisi UU Pilkada ini menjadi sorotan publik dan media, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai elemen bangsa terus mengawasi perkembangan isu ini dengan seksama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: