Paslon Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke MK

Paslon Dendi-Alif Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke MK

Pendafataran pengajuan sengketa pilkada Kukar oleh Paslon 03,Dendi-Alif bersama dengan kuasa hukumnya, Gugum Ridho Putra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengajuan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) pukul 22.11 WIB melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024, kuasa hukum Paslon Dendi-Alif meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan petahana Edi Damansyah.

Dalam hal ini yang menjadi termohon adalah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.

Permohonan ini didasarkan pada argumen bahwa Edi Damansyah, calon petahana, telah menjabat selama dua periode dan dinilai tidak memenuhi syarat untuk maju kembali.

Gugum Ridho Putra, kuasa hukum Dendi-Alif, meyakini MK akan mengabulkan permohonan tersebut.

BACA JUGA : IKN Ditargetkan Menjadi Ibu Kota Politik Paling Lambat Tahun 2029

“Kami yakin MK akan menjatuhkan diskualifikasi terhadap Edi Damansyah karena beliau sudah dua periode menjabat,” ujarnya pada Selasa 10 Desember 2024.

Ia menambahkan, MK sebelumnya telah membuat putusan serupa dalam sengketa Pilkada Boven Digoel, Sabu Raijua, dan Yalimo pada 2021.

Dalam kasus-kasus tersebut, diskualifikasi diberikan tanpa adanya landasan pengajuan Judicial Review (JR).

“Kali ini ada tiga putusan JR MK yang melarang pencalonan untuk masa jabatan ketiga,” kata Gugum menegaskan.

Tim hukum Dendi-Alif optimis bahwa keputusan MK akan menguntungkan pihak mereka.

BACA JUGA : Bentang Alam Wehea-Kelay, Tempat Ribuan Satwa Liar Menggantungkan Hidup

Selain dasar yuridis, mereka menilai langkah ini penting untuk memastikan Pilkada Kukar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: