Belum Bisa Tentukan Pemenang, KPU Kaltim Masih Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada

Belum Bisa Tentukan Pemenang, KPU Kaltim Masih Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada

Komisioner KPU Kaltim Suardi.--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menindaklanjuti sidang gugatan pasangan calon Gubernur Kaltim yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada).

Seperti diketahui, salah satu calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara adalah calon gubernur nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi. Mereka membawa masalah itu menjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara pilgub dan wakilnya, tapi KPU Kaltim belum bisa membuat keputusan siapa pemenangnya, karena masih adanya para pihak yang keberatan.

BACA JUGA:Pertama Kalinya di Pilkada 2024, KPU Samarinda Lakukan Simulasi Pemungutan Suara

BACA JUGA:3 Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

Komisioner KPU Kaltim, Suardi, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang terkait PHPKada tersebut.

“Kami masih menunggu BRPK dari MK,” ujar Suardi dihubungi di Samarinda, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan PHPKada dari sejumlah calon kepala daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan oleh MK untuk menentukan apakah dalil yang diajukan para pemohon cukup kuat untuk disidangkan.

Di tingkat provinsi, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur telah mulai mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi kemungkinan sidang sengketa hasil Pilkada.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun, KPU Kaltim: Hanya 69,18 Persen

BACA JUGA:KPU Kaltim Umumkan Hasil Pleno Rekapitulasi, Rudy-Seno Ungguli Petahana di Pilkada 2024

Jika MK memutuskan bahwa gugatan tersebut layak disidangkan, KPU Kaltim akan segera menyusun sejumlah bahan yang dibutuhkan dalam proses persidangan yang menuntut perhatian lebih tersebut.

Gugatan terhadap hasil Pilkada merupakan hak konstitusional setiap calon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

KPU Kaltim pun terus berkoordinasi dengan MK untuk memastikan kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilkada, demi terciptanya keadilan dalam demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: