Pilkada Kukar 2024: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan

Suasana sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025).-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 antara pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Pemohon) dan KPU Kukar (Termohon) digelar hari ini, Kamis 13 Februari 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak, termasuk Pemohon, KPU Kukar, pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin (Pihak Terkait), dan Bawaslu Kukar.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024.
BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Hasyim Asy'ari hingga Margarito Kamis Akan Bersaksi di MK
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya
Saksi ahli dari pemohon, Fitra Arsil, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyampaikan analisis mengenai fenomena re-election di berbagai negara.
Ia mencontohkan liberalisasi aturan re-election di Amerika Latin pada tahun 1980-an hingga 2000-an, di mana beberapa presiden berhasil mengubah konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan mereka.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemilihan kembali pemimpin harus tegas dan dijaga penerapannya," tegas Fitra pada persidangan, Kamis (13/2/2025).
Fitra juga mengutip putusan-putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
BACA JUGA: Imbas Sidang Gugatan Pilkada 2024 Masih Bergulir, Pelantikan Kepala Daerah di Balikpapan Diundur
“MK secara konsisten menolak upaya memperluas tafsir penghitungan masa jabatan," ujarnya.
Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi ahli termohon yakni KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menjelaskan, bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak pelantikan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 Tahun 2024 telah mengukuhkan keabsahan peraturan ini," kata Hasyim.
Ia menambahkan bahwa KPU Kukar telah bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menetapkan pasangan calon.
"Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada adalah sah menurut hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK
BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026
Di sisi lain, Saksi ahli dari pihak terkait, Djohermansyah Djohan, menyoroti perbedaan antara pejabat definitif dan pelaksana tugas (PLT) kepala daerah.
Menurutnya, PLT tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan definitif.
"Wakil kepala daerah yang menjalankan tugas sebagai PLT tetap berstatus sebagai wakil, bukan kepala daerah definitif," jelas Djohermansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: