Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon (paslon) 03 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Gugatan ini akan berlanjut ke tahap pemanggilan saksi ahli.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan sela di MK pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan dengan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diterima dan akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
Dari 55 perkara yang diajukan ke MK, sebanyak 48 perkara telah didismissal oleh majelis hakim. Hanya tujuh perkara yang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk gugatan paslon 03 Kukar.
BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
BACA JUGA: MK Segera Gelar Sidang Gugatan Pilkada Kukar, Pihak Tergugat Siap Hadapi
Perkara yang dilanjutkan ke sidang berikutnya adalah:
- 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara
- 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara
- 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak
- 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Berau
- 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kota Pamekasan
- 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Halmahera Utara
- 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Belu
BACA JUGA: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Jadwal pasti akan ditentukan oleh kepaniteraan MK.
Sidang lanjutan akan berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Setiap pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli dalam satu kali persidangan.
"Setiap perkara yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian berhak menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli," ujar Saldi Isra, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA: Efendi Gazali Prediksi MK Bakal Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024
Pihak yang mengajukan saksi atau ahli harus menyerahkan daftar identitas mereka kepada MK.
Dokumen tersebut mencakup nama saksi dan ringkasan pokok-pokok kesaksian yang akan disampaikan.
"Kami berharap pihak yang mengajukan saksi segera menyerahkan daftar identitas dan pokok-pokok kesaksian agar proses pemeriksaan lebih fokus," lanjutnya.
Bagi saksi ahli, selain identitas, mereka juga harus menyertakan Curriculum Vitae (CV), izin dari institusi terkait, serta keterangan tertulis yang sudah disampaikan ke MK.
Seluruh dokumen harus diterima MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang berlangsung.
BACA JUGA: Pemerintah Batal Lantik Kepala Daerah Serentak pada 6 Februari 2026
BACA JUGA: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK
MK menegaskan, bahwa seluruh bukti tambahan harus disampaikan sebelum sidang pembuktian lanjutan dimulai.
Jika ada pihak yang ingin menambah bukti, mereka harus melakukannya sebelum persidangan dimulai.
"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak akan ada lagi penambahan bukti atau inisiatif lain," jelas Saldi Isra.
Gugatan Paslon 02 Ditolak
Sementara itu gugatan pasangan calon (paslon) 02 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz ditolak.
BACA JUGA: Belum Bisa Tentukan Pemenang, KPU Kaltim Masih Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada
BACA JUGA: Pj Bupati Yakin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih PPU Tetap Berlangsung pada 10 Februari
Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Sidang ini merupakan bagian dari Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon 02 terkait hasil Pilbup Kukar.
MK menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan kabur atau obscuur.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan dengan Nomor Perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
BACA JUGA: 3 Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
BACA JUGA: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser Segera Diusulkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan paslon 02 mengenai dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kukar 2024 tidak memiliki bukti yang kuat.
Oleh karena itu, eksepsi dari termohon maupun pihak terkait diterima oleh MK.
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain yang disampaikan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” lanjut Suhartoyo.
Putusan ini juga sejalan dengan berbagai putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa suatu gugatan harus memenuhi batasan hukum yang jelas agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: