Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser Segera Diusulkan
Penyerahan surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dari KPU Paser ke DPRD Paser.-Disway/ Sahrul-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Surat usulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke DPRD Paser, Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, penyampaian usulan pengesahan paslon diserahkan sesuai dari tahapan usai melakukan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
Berkas usulan pengesahan yang dilengkapi surat hasil keputusan penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih menjadi dasar DPRD Paser melakukan proses pengesahan paslon yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPU telah menyampaikan usulan pengesahan untuk selanjutnya diproses oleh DPRD Paser agar segera ditindaklanjti,” kata Ahyar.
BACA JUGA: DPRD Fasilitasi Penyampaian Pidato Bupati Terpilih
BACA JUGA: Pleno Terbuka KPU Paser, Fahmi - Ikhwan Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen mengatakan, setelah berkas usulan pengesahan diterima, selanjutnya bakal diagendakan paripurna pengumunan hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser.
Setelah pengumuman hasil pleno terbuka penetapan paslon terpilih, ada tahapan lainnya yang harus diselesaikan, diantaranya usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati, kemudian usulan pengangkatan bupati dan wakil bupati.
Ia mengungkapan, tiga hari sebelumnya sekeretariat DPRD Paser telah mendapat arahan dari Kemendagri untuk mempersiapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
“Tadi pagi sudah kami undang dari sekretariat daerah untuk membahas tahapan persiapan pelantikan, setelah surat resmi (usulan pengesahan) kami terima menjadi dasar untuk mengagendakan proses tahapan sebelum pelantikan,” kata Zulkarnaen.
BACA JUGA: KPU Kubar Tetapkan Pasangan FENA Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
BACA JUGA: Andi Harun-Saefuddin Zuhri Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda
Mengenai kabar yang berhembus jika pelantikan kepala daerah bakal diundur karena adanya gugatan, diungkapkannya bahwa kabar itu belum bisa dipastikan, karena Kemendagri sampai saat ini belum mengambil keputusan pengunduran pelantikan kepala daerah.
Untuk itu, ia memastikan sebelum adanya keputusan terkait pengunduran jadwal pelantikan, saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, tepatnya pelantikan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
“Sepanjang belum ada terbit peraturan yang mengatur tentang itu (pengunduran pelantikan), kami diminta untuk tetap berpegang pada ketentuan sebelumnya,” tuturnya.
Dengan sisa waktu yang ada, DPRD Paser saat ini fokus untuk mempersiapkan segala persyaratan yang ada agar agenda pelantikan dapat dilaksankan sesuai lada jadwal yang ditentukan.
BACA JUGA: Krisis Guru di Depan Mata, 114 Tenaga Pendidik di Paser Pensiun Tahun Ini
BACA JUGA: Makan Bergizi Gratis Belum Dimulai di Paser
“Jadi artinya sisa 28 hari lagi kami mempersiapkan segala persyaratannya, yang juga pastinya berkolaborasi dengan sekretariat daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: