3 Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

3 Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan Pilkada ke MK

KPU Kaltara siap menghadapi gugatan pilkada di 3 daerah-Istimewa / Nosakaltara.com-

TANJUNG SELOR, NOMORSATUKALTIM - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Utara masih belum sepenuhnya selesai.

Hal ini disebabkan oleh pengajuan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh pendukung Pasangan Calon (Paslon) dari tiga daerah di provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan-gugatan tersebut berasal dari Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

Permohonan pertama diajukan oleh paslon Bupati Nunukan nomor urut 01, M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus, pada Senin (9/12/2024).

BACA JUGA : Dirasa Masih Kurang, DPRD Dorong Berbagai Universitas Hadir di Kabupaten Paser

Gugatan ini didasarkan pada surat kuasa tertanggal 6 Desember kepada Eko Saputra, dengan akta pengajuan permohonan elektronik bernomor 158/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan sebagai pihak termohon.

Pada hari yang sama, Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Kota Tarakan juga mengajukan gugatan PHP terhadap KPU Tarakan.

Gugatan ini diajukan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember kepada Muklis dkk, dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

BACA JUGA : Seorang Pria di Paser jadi Korban Pencurian HP, Saldo di M-Banking juga Ludes Terkuras

Gugatan ketiga diajukan pada Selasa (10/12/2024) oleh paslon Bupati Tana Tidung nomor urut 01, Said Agil dan Hendrik.

Permohonan ini didasarkan pada surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember kepada Wawan Sanjaya dkk, dengan akta pengajuan permohonan elektronik bernomor 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Setelah pengajuan permohonan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), para pemohon diwajibkan melengkapi berkas dalam waktu tiga hari kerja sesuai dengan Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kalimantan Utara, Agung Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan PHP dari tiga daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nosakaltara.com