Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

Dosen Fakultas Hukum Unikarta, La Ode Ali Imran-Disway/ Ari-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaizdalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa gugatan mengalami kekaburan atau obscur libelium.
Majelis hakim MK menilai bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon mencampuradukkan pokok permohonan dengan kewenangan MK serta kedudukan hukum pemohon. Selain itu, terdapat kontradiksi antara petitum dan posita dalam permohonan tersebut.
Akademisi Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai bahwa kesalahan dalam menyusun dalil menjadi penyebab utama ditolaknya gugatan tersebut.
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
BACA JUGA: Polres Kukar Siaga Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilkada, Antisipasi Gangguan Keamanan
"Itu kekeliruan dalam menyusun dalil. Tidak sesuai antara posita dan petitum, maka akibatnya gugatan menjadi kabur atau obscur libeli," ujarnya.
Lebih lanjut, La Ode menegaskan bahwa jika sistematisasi gugatan benar, maka seharusnya dapat berlanjut karena objek perkara memang berada dalam ranah kewenangan MK.
"Kalau sistematisasi gugatan benar pasti juga lanjut, karena objek perkaranya itu memang ranah MK yang memeriksa perkara itu," tambahnya.
Namun, dalam kasus ini, meskipun objek perkara relevan, syarat permohonan yang tidak terpenuhi menyebabkan gugatan dianggap kabur.
BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
BACA JUGA: Pilgub Kaltim Selesai! Rudy Mas’ud-Seno Aji Segera Dilantik
"Kalau secara objek perkara harusnya masuk, hanya saja syarat permohonan yang tidak terpenuhi. Makanya jadi obscur libeli atau gugatan kabur," jelasnya.
Selain membahas putusan MK terkait Paslon 02, La Ode Ali Imran juga menganalisis komposisi saksi ahli yang tepat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh Paslon 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dan terdaftar dalam perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Yang pasti, harus ahli hukum tata negara maupun administrasi negara dihadirkan," ujarnya.
BACA JUGA: Sengketa Pilkada Kukar di MK: Antara Diskualifikasi dan PSU
BACA JUGA: Efendi Gazali Prediksi MK Bakal Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024
Dari sisi pemohon, saksi ahli yang dihadirkan bertujuan untuk memberikan penafsiran terkait frasa "menjabat" serta batas waktu masa jabatan seorang kepala daerah.
"Dari pemohon pasti untuk memberikan penafsiran tentang frasa kata menjabat, maupun tentang waktu menjabat itu sejak kapan dan sampai kapan, sehingga dapat dikualifikasikan telah dua periode," paparnya.
Sebaliknya, dari pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, serta pihak terkait lainnya, juga akan menghadirkan saksi ahli untuk membantah dalil tersebut.
"Nah, sebaliknya itu pasti termohon maupun pihak terkait menghadirkan ahli untuk membantah itu dengan target bahwa calon bupati nomor urut 01 belum dua periode," ungkapnya.
BACA JUGA: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Kukar 2024, KPU Kukar Tegaskan Pilkada Sesuai Aturan
BACA JUGA: Imbas Sidang Gugatan Pilkada 2024 Masih Bergulir, Pelantikan Kepala Daerah di Balikpapan Diundur
Menurut La Ode Ali Imran, dari putusan sela yang telah dibacakan sebelumnya, tampak bahwa objek perkara permohonan masuk dalam kewenangan MK. Sidang lanjutan akan menjadi penentu dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan.
"Namun kalau dilihat dari putusan sela kemarin, secara benang merahnya sudah terlihat bahwa objek permohonan perkaranya masuk. Tinggal dibuktikan saja pada sidang lanjutan," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa pembuktian dalam sidang lanjutan tidaklah sulit, selama pihak yang berperkara mampu menghadirkan dokumen-dokumen pendukung serta diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kompeten.
"Untuk membuktikan hal itu tidaklah sulit, tinggal menghadirkan dokumen-dokumen terkait dan diperkuat oleh ahli," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: