Pilgub Kaltim Selesai! Rudy Mas’ud-Seno Aji Segera Dilantik

Rudy Mas'ud-Seno Aji. -dok-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024.
Putusan ini menutup peluang bagi pasangan tersebut untuk mengajukan gugatan lebih lanjut terkait hasil Pilgub Kaltim.
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Rabu 5 Februari 2025,lalu di Gedung MK, Jakarta.
BACA JUGA:Imbas Sidang Gugatan Pilkada 2024 Masih Bergulir, Pelantikan Kepala Daerah di Balikpapan Diundur
BACA JUGA:Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pasangan Isran-Hadi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan bahwa KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dijadwalkan pada Kamis Kamis 6 Februari 2025, pukul 19.00 WITA.
“Malam ini pukul 19.00 WITA akan dilakukan penetapan paslon terpilih oleh KPU Kaltim,” ujar Suardi,saat dihubungi oleh tim Nomorsatukaltim, pada Kamis 6 Februari 2025.
KPU Kaltim juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kaltim pada Jumat 7 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.
“Besok, Jumat 7 Februari 2025, KPU Kaltim akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada DPRD Kaltim, mengingat MK telah membacakan putusan dismissal,” tambahnya.
BACA JUGA:Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Menanggapi putusan MK, Muhammad Husni Fachruddin, yang merupakan perwakilan dari tim pemenangan Rudy Mas'ud-Seno Aji sekaligus Sekretaris DPD Golkar Kaltim, menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Putusan MK untuk Pilgub Kaltim sudah sangat jelas disampaikan majelis hakim bahwa gugatan pemohon tidak beralasan dan sepatutnya tidak diterima. Kami menghargai proses hukum yang ditempuh Isran-Hadi karena ini menandakan kedewasaan politik kedua tokoh tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ayub.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat bersatu kembali untuk membangun Kalimantan Timur, terutama dengan adanya proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: