Bawaslu RI Soroti PSU Pilkada Mahulu, Harap Pelanggaran Sebelumnya Tak Terulang Lagi
Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono.-iswanto/disway-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono menyatakan PSU pada Pilkada Mahulu sebagai proses pendewasaan demokrasi, terutama di tingkat lokal.
Ia juga menyinggung terkait proses Pilkada Mahulu 2024 yang justru ditemukan banyak praktik pelanggaran. Bahkan sampai melibatkan pejabat negara, yang pada akhirnya dilakukan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, ia menegaskan kepada semua pasangan calon yang berkontestasi di PSU Pilkada Mahulu agar betul-betul mematuhi peraturan Pemilu.
“Kita berharap PSU ini berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi PSU lagi. PSU ini merupakan proses pendewasaan demokrasi, supaya praktik pelanggaran yang terjadi kemarin tidak terjadi lagi,” ujar Totok Hariyono kepada Nomorsatukaltim di Mahulu, Jumat (2/5/2025)
BACA JUGA:Hotel Senyiur Samarinda jadi Lokasi Debat Publik PSU Pilkada Mahulu, Ini Tema yang Diangkat
BACA JUGA:Gelorakan Pendidikan Bermutu, Gubernur Rudy Mas'ud Lantik ASN Baru dan Serukan Perubahan.
Disinggung terkait adanya embel-embel keterlibatan lagi pejabat negara pada proses PSU Mahulu, Totok tak menampik.
Menurutnya, adanya PSU ini tentu saja karena adanya praktik pelanggaran pada proses Pilkada sebelumnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan agar semua praktik pelanggaran sebelumnya tak terulang lagi. PSU kali ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kemarin sudah putusan seperti itu, supaya tidak diulang lagi dalam PSU. Itu harapan kita,” imbuhnya
BACA JUGA:Polda Kaltim Lakukan Cek Kesehatan, Siagakan Ratusan Personel Amankan PSU Pilkada 2024
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate.
Bawaslu RI meyakini dengan adanya sinergitas yang baik dari semua stakeholder, maka potensi praktik pelanggaran selama proses PSU di Mahulu dapat diminimalisir.
Kemudian diharapkan semua pihak bisa memahami peraturan Pemilu, terutama mengenai tindakan mana yang boleh dilakukan, dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
