Belum Bisa Tentukan Pemenang, KPU Kaltim Masih Tunggu Putusan MK Terkait Gugatan Sengketa Pilkada
Komisioner KPU Kaltim Suardi.--
Senada dengan Suardi, Komisioner KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, mengakui terus memonitor pergerakan gugatan sengketa Pilkada itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini juga sudah diatur oleh PKPU. Mekanisme hukumnya ya begitu. Kami KPU tentu siap dengan adanya gugatan itu,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
BACA JUGA:Duka di Tengah Pilkada Serentak 2024, 28 Petugas TPS Dilaporkan Meninggal Dunia
Dari monitoring yang dilakukan KPU Kaltim, gugatan yang diajukan pasangan Isran Noor – Hadi Mulyadi di MK belum teregister. Sehingga belum diketahui apakah gugatan tersebut memenuhi syarat atau tidak secara administrasi.
Ramaon merincikan gugatan sengketa Pilkada di Kaltim terjadi juga di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara ada 2 perkara, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 1 Perkara dan Kabupaten Berau 1 perkara.
Apabila perkara tersebut teregistrasi di MK, maka keseluruhan gugatan yang berlangsung sebanyak 5 perkara.
Untuk sementara waktu ini, pihaknya tengah menunggu apakah pengajuan gugatan tersebut akan teregistrasi atau tidak. Sebab dalam hal ini terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar perkara tersebut dapat teregistrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: