Tak Tahan karena Istri Pulang Kampung ke Jawa, Pria di Balikpapan Nekat Hendak Setubuhi Tetangga
Tersangka MY saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti. -istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial MY (28) yang merupakan warga Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, diciduk oleh aparat karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap tetangganya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (8/12/2024) di kawasan Kecamatan Balikpapan Utara. Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tinggal bersebelahan di sebuah rumah kontrakan.
Sebelum melakukan aksinya, MY memasuki kamar korban melalui plafon kamar mandi yang terhubung langsung antara rumah tersangka dan korban.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim: Balikpapan jadi Pusat Event dan Destinasi Wisata
BACA JUGA:Yuk Lihat Agenda Pariwisata di Kalender Event Balikpapan 2025
"Tersangka masuk tanpa mengenakan pakaian dan menurunkan celana pendeknya hingga terlihat bagian vitalnya,” jelas Iptu Rudyanto, Senin (16/12/2024).
Sesampainya di kamar korban, MY langsung memegang kedua tangan korban. Namun, korban melakukan perlawanan dengan sekuat tenaga dan berteriak meminta pertolongan.
Untuk menekan perlawanan korban, MY sempat memukul wajah korban dengan tangan kanan yang terkepal. Ia juga berusaha menarik celana korban, tetapi korban terus melawan dan berteriak.
Mendengar teriakan itu, MY segera melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban dan kembali ke rumahnya. Korban yang berhasil lolos dari ancaman segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Gunakan Badik saat Menagih Uang Galon, Pria di Balikpapan Berurusan dengan Polisi
Lebih lanjut tim petugas kepolisian pun segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa dua potong celana pendek. Yang satu milik korban dan yang lainnya milik tersangka.
Menurut keterangan sementara dari pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh dorongan nafsu yang sulit dikendalikan setelah istrinya pulang ke Jawa.
“MY, yang merupakan seorang ayah dengan satu anak, kini harus menghadapi proses hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Pasal 285 KUHP, juncto Pasal 53 KUHP,” tegas Iptu Rudyanto.
BACA JUGA:Tak Setor Pajak, Direktur Perusahaan Diadili, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Adapun ancaman hukuman penjara yang dikenakan terhadap pelaku maksimal 12 tahun, yang dapat dikurangi sepertiga jika perbuatannya hanya berupa percobaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah dan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: