Perempuan Lansia di Graha Indah Balikpapan Dibacok Parang, Polisi Dalami Motif Pelaku
Pelaku pembacokan diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara.-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang perempuan berusia lanjut menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam di kawasan pemukiman padat Graha Indah, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur pada Kamis, 18 Juni 2025 sekira pukul 17.06 Wita.
Korban berinisial S (59), yang merupakan warga Jalan Griya Prima Lestari, mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga diserang oleh seorang pria berinisial P (62), yang tinggal di Perumahan Polda Kilometer 07, Kelurahan Graha Indah.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Balikpapan Utara menyebut, bahwa insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang membawa sebilah parang kemudian menebaskannya ke arah korban.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Muara Muntai Ilir Telah Masuk Tahap Penyidikan
BACA JUGA: Kakak Pelaku Pencurian di Loa Janan Naik Pitam, Si Korban Malah Dianiaya, Diancam dengan Sajam
"Tebasan mengenai kepala sebelah kanan korban dan menyebabkan luka terbuka cukup dalam," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba, mewakili Kapolsek AKP Singgih Supriyatmoko.
Walhasil, korban langsung dilarikan ke RS Hermina Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti berupa sebilah parang disita petugas.
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan menyusun berkas penyidikan.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda Seberang, Polisi Sita 11 Poket Sabu
BACA JUGA: Pencurian Spare Part Alat Berat dengan Modus Sembunyikan di Kardus Susu, Perusahaan Rugi Rp60 Juta
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami latar belakang dan motif pelaku melakukan kekerasan tersebut. Polisi juga tengah mempersiapkan gelar perkara guna melanjutkan proses hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," jelas Rudyanto, pada Senin, 23 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
