Bulan-Fathra Gugat Hasil Pilkada Mahulu 2024, Sudah Teregistrasi di Situs MKRI
MK terpantau meregistrasi gugatan Paslon 02, Bulan-Fathra untuk Pilkada Mahulu 2024.-(Foto/ Istimewa)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahulu nomor urut 02, Novita Bulan-Artya Fathra Martin (Bulan-Fathra) terpantau mengajukan gugatan hasil Pilkada Mahulu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan dengan Nomor: 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu terpantau telah teregistrasi di situs resmi MKRI pada hari Selasa, 10 Desember 2024, pukul 19:15 WIB.
Dalam keterangan situs MKRI itu, Novita Bulan-Artya Fathra Martin memberikan kuasa kepada Heru Widodo, Supriyadi dan HABLOEL MAWADI sebagai pemohon.
Sementara untuk Termohon adalah KPU Kabupaten Mahakam Ulu.
BACA JUGA: Warga yang Langgar Arus Satu Arah Kena Razia, Dishub: Semoga Jera
BACA JUGA: Ajak Masyarakat Peduli HAM Lewat Diskusi dan Musik
Belum diketahui pasti poin ataupun dasar gugatan tersebut.
Wartawan NOMORSATUKALTIM kemudian melakukan konfirmasi kepada tim hukum Bulan-Fathra perihal adanya informasi gugatan ke MK itu.
Namun, Stanislaus Nyopaq tim hukum Bulan-Fathra yang dihubungi pada Kamis (12/12/2024) pagi, belum memberikan jawaban.
Media ini juga sudah mencoba menghubungi Ketua tim pemenangan nomor urut 02, Devung Paran.
BACA JUGA: Hasil Pleno Penetapan Suara KPU, Mayang-Stanis Menang Mutlak di Pilkada Mahulu 2024
BACA JUGA: Sang Anak Terpilih Jadi Bupati Mahulu, Bonifasius: Itu Murni Usaha Dia Sendiri
Namun, Devung memilih untuk tidak berkomentar lebih banyak.
“No comment dulu yah,” singkat Devung melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: