Edi Damansyah Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kukar
Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan putusan MK, yakni untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kukar.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMROSATUKALIM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 01, Edi Damansyah, karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati Kukar.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melewati batas maksimal dua periode yang diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, pencalonannya dalam Pilkada 2024 dinyatakan tidak sah, dan pemungutan suara ulang harus dilakukan tanpa keikutsertaannya.
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan
BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Hasyim Asy'ari hingga Margarito Kamis Akan Bersaksi di Mk
Hakim MK, Guntur Hamzah menjelaskan, bahwa perbedaan dalam penghitungan masa jabatan Edi Damansyah menjadi faktor utama dalam putusan ini.
Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, berargumen bahwa masa jabatan pertama Edi dimulai sejak 10 Oktober 2017, saat ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pasca ditinggalnya Bupati Kukar sebelumnya, Rita Widyasari.
"Dalam konteks ini, MK harus menentukan apakah masa jabatan sebagai Plt Bupati dihitung sebagai satu periode jabatan penuh," ujar Guntur Hamzah saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025) sore.
MK akhirnya menetapkan, bahwa masa jabatan pertama Edi Damansyah berlangsung sejak 10 Oktober 2017 hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari.
BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Dendi-Alif Dilanjut, Gugatan Paslon 02 Ditolak MK
Dengan demikian, masa jabatan tersebut telah melewati setengah dari satu periode, sehingga dianggap sebagai satu periode penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan tidak hanya didasarkan pada tanggal pelantikan resmi, tetapi juga pada masa tugas yang dijalankan secara faktual.
"Masa jabatan yang dihitung adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan hanya berdasarkan tanggal pelantikan," lanjut Hakim Guntur Hamzah.
BACA JUGA: Gugatan MP-AW Ditolak MK, Sri Juniarsih-Gamalis Lanjut Pimpin Berau
MK juga menyoroti bahwa pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, pencalonannya harus dibatalkan untuk menjaga keabsahan proses demokrasi.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati dan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang menetapkannya sebagai peserta Pilkada 2024.
BACA JUGA: Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah
"Menimbang bahwa masa jabatan calon bupati telah melebihi dua periode, maka pencalonannya tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Pilkada," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dengan keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kukar untuk melaksanakan PSU tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.
Putusan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

