Gugatan MP-AW Ditolak MK, Sri Juniarsih-Gamalis Lanjut Pimpin Berau

Gugatan MP-AW Ditolak MK, Sri Juniarsih-Gamalis Lanjut Pimpin Berau

Sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilkada Berau.-tangkapan layar-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memutuskan sengketa Pilkada Berau 2024, dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi ditolak.

Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim MK RI Suhartoyo di gedung MK Jakarta, Pukul 15.38 WIB, Senin (24/2/2025).

Keputusan MK, yang dibacakan oleh Hakim Saldi Isran menyatakan bahwa pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada tersebut tidak berdasar menurut hukum.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Berau tahun 2024 diajukan oleh Madri Pani dan Agus Wahyudi pasangan nomor urut 1, memberikan kuasa kepada Abdul Hamid dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Breaking News! Pilkada Mahulu Diulang, MK Diskualifikasi Pasangan Owena Mayang - Stanislaus Liah

BACA JUGA:Seno Aji Pimpin Apel Perdana di Kantor Gubernur Kaltim: Tepis 'Indonesia Gelap', Ganti 'Kaltim Bersinar'

Selanjutnya, disebut termohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau memberikan kuasa kepada Ali Nurdin dan kawan-kawan. Dan disebut termohon Sri Juniarsih Mas dan Gamalis pasangan nomor urut 2 memberikan kuasa kepada Yakub Putra Hasibuan dan kawan-kawan.

"Sebagai pihak terkait pun telah diucapkan  Dalam pertimbangan hukum, kewenangan mahkamah dengan waktu dan kewenangan dianggap telah diucapkan," ucapnya.

Saldi menjelaskan, pokok pemohon yang mendalilkan adanya pelanggaran yang fundamental yang mengakibatkan pihak terkait dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.

"Berkaitan dengan mutasi atau rotasi jabatan, termohon sudah memberikan jawaban," jelasnya.

BACA JUGA:Demokrat Kaltim Tegaskan Kembali Dukung AHY jadi Ketua Umum

BACA JUGA:Akademisi Desak PT KHN Berikan Solusi Jangka Panjang untuk Warga Punan

Saldi mengungkapkan, setelah mahkamah mencermati secara saksama, dari dalil-dalil pemohon dan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta seluruh bukti-bukti yang diajukan para pihak, fakta yang terungkap dalam persidangan mahkamah mempertimbangkan apa yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan pada saat pemungutan suara di enam TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: