Meski Ada PSU, Pemkab Mahulu Tegaskan Tidak Perlu Ada PJ Bupati
Rapat persiapan pelaksanaan PSU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Kaltim.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menegaskan bahwa tidak diperlukan Penjabat (Pj) Bupati, meskipun Pemungutan Suara Ulang (PSU) baru akan dilaksanakan pada Mei 2025.
Asisten I Pemkab Mahulu, Agustinus Teguh Santoso menegaskan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini tetap berjalan hingga pelantikan pemimpin baru hasil PSU.
"Kalau terkait PJ kita enggak. Aturannya bupati dan wakil bupati yang sekarang ini kan sebetulnya menjabat sampai Februari 2026," ungkap Teguh, Senin (3/3/2025).
Ia memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan di Mahulu, karena masa jabatan bupati/wakil bupati masih berjalan sesuai regulasi.
BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Siap Awasi Seluruh Tahapan PSU Hingga Penetapan Calon Terpilih
BACA JUGA: KPU Mahulu Jamin PSU Berjalan Lancar Meski Digelar dalam Waktu Singkat
"Jadi kita tidak perlu ada Pj bupati, enggak perlu ya," tegasnya.
Menurutnya, bupati dan wakil bupati saat ini akan berhenti otomatis ketika penggantinya telah dilantik.
Sehingga dengan demikian, aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal, tanpa adanya hambatan.
“Nanti kalau bupati definitif hasil PSU sudah dilantik, maka masa jabatan bupati dan wakil bupati sekarang akan berakhir,” jelasnya.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan saat PSU di Kukar dan Mahulu
BACA JUGA: Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Potensi PSU di Pilkada 2024
Terkait pelantikan bupati baru, Pemkab Mahulu memperkirakan prosesnya akan berlangsung dalam waktu 3 bulan setelah PSU.
Namun hal itu bergantung pada kelancaran semua proses tahapan yang akan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

