Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Potensi PSU di Pilkada 2024

Belajar dari Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Ingatkan Potensi PSU di Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengingatkan potensi PSU pada Pilkada 2024.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peningkatan jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 lalu. 

Bawaslu Kaltim berharap, pemungutan suara ulang tidak terjadi lagi di Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemungutan dan Perhitungan Suara yang berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Oktober 2024. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu dari tiga wilayah, yaitu Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur.

BACA JUGA: Mendikdasmen Turun Tangan, Temui Kapolri untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

BACA JUGA: Trafik Bandara Balikpapan Meningkat, Tercatat 4 Juta Penumpang hingga September 2024

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa rapat ini menjadi sarana penting untuk membahas aspek teknis pemungutan dan perhitungan suara, terutama menjelang Pilkada 2024. 

“Keberhasilan kita dalam proses ini, terletak pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Semoga berjalan dengan baik dan tanpa kesalahan,” ujar Pria yang kerap disapa Galeh itu.

Galeh juga menyoroti peningkatan jumlah PSU yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu. 

Galeh menyebut, terdapat 21 PSU selama gelaran Pemilu 2024 yang disebabkan oleh ketidakpahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas. 

BACA JUGA: Temuan Bawaslu Berau: Dua ASN dan Satu Kepala Kampung Diduga Tidak Netral

BACA JUGA: Akademisi Ini Menilai Penanganan Pelanggaran Pemilu di Kukar Masih Lemah

Ia menambahkan bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan pemahaman teknis yang lebih baik di semua tingkatan. 

“Ini juga menjadi refleksi dari Pemilu yang lalu, melihat adanya perubahan pada proses penggunaan hak pilih,” tegasnya.

Perubahan Aturan Pemilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: