Mendikdasmen Turun Tangan, Temui Kapolri untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Mendikdasmen Turun Tangan, Temui Kapolri untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti bakal menemui kapolri untuk membahas sejumlah kasus pidana yang melibatkan siswa dan guru.-(Foto/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan akan turun tangan dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani. 

Supriyani, seorang guru di SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dituduh menganiaya anak polisi. 

Namun kasus ini menuai kontroversi karena banyak kejanggalan, dan kini menjadi perhatian publik.

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa dirinya akan segera bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam waktu dekat untuk membahas kasus ini. 

BACA JUGA: Heboh Guru Honorer Supriyani Dituding Aniaya Anak Polisi, Hasil Visum Ungkap Fakta Sebenarnya

BACA JUGA: Banyak Dituntut, Gaji Guru Honorer Ternyata Tidak Seberapa

"Kami ingin menyelesaikannya dari hulu dan sudah berkomunikasi non-formal dengan Pak Kapolri terkait persoalan ini," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).

Pertemuan yang direncanakan minggu ini tidak hanya akan membahas kasus Supriyani, tetapi juga menyangkut persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan serta penguatan pembinaan karakter di kalangan pelajar. 

"Insyaallah, minggu ini, jika waktunya cocok, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri membahas masalah kekerasan di kalangan pelajar dan pembinaan karakter," tambahnya.

Kasus Guru Honorer Supriyani

Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang merupakan anak seorang anggota polisi. 

BACA JUGA: THR Guru Honorer Samarinda Cuma RP 500 Ribu, Sani: ‘Wali Kota Pernah Janji Rp 2 Juta’ 

BACA JUGA: Waw, Dana Kampung yang Dikucurkan di Berau Selama 2024 Capai Rp 465 Miliar

Meski demikian, hasil visum menunjukkan perbedaan fakta dari yang dituduhkan. 

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa kasus ini penuh dengan kejanggalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id