Bankaltimtara

Asyik, Insentif Guru Honorer di Kutim Naik Tahun Depan, Segini Besarannya

Asyik, Insentif Guru Honorer di Kutim Naik Tahun Depan, Segini Besarannya

Ilustrasi guru honorer sedang aksi.-dok/istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM- Kabar gembira bagi para guru honorer di Kutim. Ya, Pemkab Kutim bakal menaikkan insentif guru honorer tahun depan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 69 miliar.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono.

Ia mengatakan bahwa rencana peningkatan insentif tersebut kembali menjadi fokus utama dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bersama DPRD Kutim.

BACA JUGA:Wujudkan Transformasi Pertanian, Pemkab Kutim Jadikan Pisang Kepok Grecek Komoditas Unggulan

Selain membahas program baru, Disdikbud juga melakukan evaluasi terhadap kebutuhan yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Akbar Tanjung: Pertanian Harus Jadi Prioritas Jangka Panjang Kutim

“Untuk berbicara program tahun 2026, tentunya kita sudah dikasihkan pagu awal. Itu yang disampaikan. Terkait apa-apa yang masih kurang,” ujar Mulyono, Selasa 7 Oktober 2025.

Menurut Mulyono, dari sejumlah program yang dibahas, kebutuhan paling mendesak adalah pembayaran tunjangan atau insentif bagi guru honorer.

Hal ini menjadi perhatian utama karena menyangkut kesejahteraan ribuan tenaga pendidik non-PNS di Kutim.

BACA JUGA:Si Olga, Terobosan Digitalisasi Dunia Olahraga dari Dispora Kutim

“Yang pasti kita satu, mau terkait dengan yang belum terakomodasi adalah tunjangan atau honor, insentif untuk guru-guru honor. Itu yang paling utama. Selebihnya ya tentu disesuaikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 3.700 guru honorer di Kutim baik sekolah negeri maupun swasta.

Insentif bagi para guru tersebut diberikan berdasarkan sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2019.

“Guru kita semuanya honor sekolah itu ada 3.700 sekian orang. Tersebar di sekolah negeri dan sekolah swasta. Nah itu kan ada tunjangan kita di daerah atau insentifnya. Itu diberikan berdasarkan zonasi penempatan, zona 1 sampai zona 7,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: