Ranperda Konflik Sosial Kukar Didorong Jadi Perda Pertama di Indonesia, Sempat Ditolak Pemerintah Pusat
Rapat Paripurna ke-30 di Gedung Paripurna,DPRD Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- DPRD Kukar terus memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial, meskipun sempat menghadapi penolakan di tingkat pusat.
Harapannya, ini bisa menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penanganan konflik sosial di tingkat kabupaten.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Selain Ranperda Pencegahan Konflik Sosial, 6 Ranperda lain yang dilaporkan meliputi Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Kota Ramah HAM, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Sistem Kesehatan Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), serta Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Penangkapan Ikan.
BACA JUGA: DPRD Kukar Nilai Prediksi UMK 2026 Belum Layak Bagi Pekerja
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, bahwa Ranperda Konflik Sosial menjadi topik paling krusial dalam pembahasan pansus karena dinilai sangat relevan dengan kondisi daerah yang kerap dihadapkan pada berbagai persoalan konflik.
“Ya, itu ada satu perda yang memang menjadi topik pembahasan kita yang paling penting terkait dengan konflik sosial,” ujar Ahmad Yani saat memberikan keterangan usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, apabila ranperda tersebut berhasil disahkan menjadi perda, Kukar berpeluang menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki aturan lokal khusus mengenai penanganan konflik sosial secara komprehensif.
Menurut Ahmad Yani, meskipun secara nasional telah terdapat undang-undang yang mengatur konflik sosial, namun Kukar membutuhkan regulasi yang lebih spesifik dan kontekstual sesuai karakteristik daerah.
BACA JUGA: Prasasti Yupa Muara Kaman Raih Nominasi MKB 2025 Tahap II
“Undang-undangnya memang ada, tapi secara spesifik aturan lokal ini sangat kita butuhkan karena di daerah kita banyak konflik dan banyak masalah, terutama konflik lahan,” katanya.
Ia mengungkapkan, DPRD Kukar telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia terkait keberlanjutan raperda tersebut, mengingat terdapat sejumlah daerah lain yang usulan ranperda serupa sempat ditolak.
“Kemarin sudah kita konsultasi dan memang ada catatan apakah ini bisa betul-betul jadi perda atau akan ditolak, karena ada beberapa daerah, seperti Provinsi dari Jawa Tengah yang pernah mengusulkan dan akhirnya ditolak,” jelasnya.
Namun demikian, DPRD Kukar tetap optimistis ranperda tersebut dapat disetujui karena kebutuhan penanganan konflik sosial di Kukar dinilai mendesak dan nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

