Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
RDP DPRD Kukar terkait tapal batas Desa Bukit Raya dan Tanjung Batu.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kukar pada Senin 1 Desember 2025 mempertemukan perwakilan 2 desa, yaitu Desa Tanjung Batu dan Desa Bukit Raya yang berselisih mengenai kepemilikan lahan di perbatasan.
Pertemuan tersebut berlangsung dinamis karena masing-masing pihak membawa argumentasi administratif yang berbeda mengenai dasar legalitas lahan.
Sehingga, anggota dewan meminta seluruh instansi teknis yang terlibat untuk membuka kembali dokumen penunjang, terutama yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat dan penetapan kapling transmigrasi di masa lalu.
Perwakilan Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi menegaskan, bahwa penyelesaian sengketa tidak dapat mengandalkan debat tanpa dasar hukum.
BACA JUGA: RAPBD Kukar Rp7,16 Triliun di 2026, Pemkab Pastikan 17 Program Dedikasi Tetap Jalan
“Sudah jelas bahwasanya itu milik Desa Bukit Raya tadi disampaikan sesuai dengan surat yang tertera dalam sertifikat. Kalau kita mengadu dalam suatu konteks benar atau salah melalui perdebatan, tidak ada solusi. Yang kita butuhkan adalah legalitas,” ujarnya.
Ia kemudian meminta pertanggungjawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi transmigrasi yang menurutnya memiliki kewenangan langsung dalam penetapan dan pengawasan lahan tersebut.
“Kalau undang diterbitkan oleh BPN, saya minta pertanggungjawaban BPN. Selama ini apa yang Anda lakukan? Saya juga meminta pertanggungjawaban pihak (dinas) Transmigrasi karena mereka ditunjuk negara sebagai pelaksana program dan harus menjelaskan kenapa konflik seperti ini bisa terjadi,” tambah Sugeng.
BACA JUGA: Villa Kaning Park, Destinasi Wisata Baru di Tenggarong Dibuka untuk Umum
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Batu, Husniansyah menyampaikan, bahwa warganya tetap menghormati hukum dan mengikuti keputusan pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan batas administrasi desa.
“Perlu saya tegaskan bahwa warga Tanjung Batu taat hukum dan tidak pernah menerbitkan dokumen di luar batas wilayah desa sejak saya menjabat. Jika tahun 2005–2006 ada penerbitan, itu masa peralihan ketika desa kami masih berstatus Desa Persiapan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas 2 warga yang mengklaim lahan tersebut dalam RDP.
“Kami menduga tanah itu atas nama 2 orang yang bukan lagi berdomisili di Tanjung Batu, meskipun leluhurnya berasal dari sini. Salah satunya tinggal di Loa Tebu dan satu lagi di Samarinda. Mungkin undangan tidak sampai sehingga mereka tidak hadir,” ujarnya.
BACA JUGA: Penerapan Retribusi Sampah kepada Masyarakat Dikritik, Ini Jawaban DLHK Kukar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
