Ranperda Konflik Sosial Kukar Didorong Jadi Perda Pertama di Indonesia, Sempat Ditolak Pemerintah Pusat
Rapat Paripurna ke-30 di Gedung Paripurna,DPRD Kukar.-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: APDESI Kukar Tegaskan Siap Diaudit Bantah Aksi Kades di Jakarta Bermuatan Pribadi
“Kami berusaha menjelaskan kekhawatiran-kekhawatiran itu, karena memang kita sangat membutuhkan perda penanganan konflik sosial ini,” lanjut Ahmad Yani.
Ia mencontohkan sejumlah konflik yang pernah terjadi di Kukar, mulai dari konflik antara kelompok masyarakat dengan aparat, hingga sengketa lahan antara warga dan pelaku investasi di sektor tambang, perkebunan, kehutanan, serta persoalan Hak Guna Usaha.
“Selama ini banyak konflik yang kita tangani di DPRD, mulai sengketa lahan masyarakat dengan investor tambang, perkebunan, hingga kehutanan, sehingga perlu ada aturan jelas agar penanganannya bisa dilakukan di daerah,” paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus Ranperda Konflik Sosial, Eko Wulandanu mengakui, bahwa secara prosedural Ranperda tersebut masih berpotensi ditolak kembali oleh kementerian terkait, sebagaimana yang dialami beberapa daerah lain.
BACA JUGA: Tak Rampung di Kecamatan, Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Batu–Bukit Raya Dibahas di DPRD Kukar
“Memang dari daerah lain, kabupaten lain, ada yang mengajukan perda yang sama dan ditolak oleh Kemendagri,” ujar Eko.
Namun ia menegaskan bahwa Kutai Kartanegara memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Khusus Kutai Kartanegara, karena kita bagian dari IKN, ini menjadi prioritas dan Menko Polkam menjembatani agar perda ini bisa disetujui,” jelasnya.
Menurut Eko, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan bahkan memiliki kepentingan agar perda tersebut dapat disahkan sebagai langkah antisipasi potensi konflik ketika aktivitas IKN berjalan penuh.
BACA JUGA: DPRD Kukar Targetkan Seluruh Raperda 2025 Rampung Tepat Waktu
“Harapan Menko Polkam justru perda ini disetujui oleh Kemendagri agar ke depan, ketika IKN sudah aktif berjalan, tidak berpotensi menimbulkan konflik,” pungkasnya.
Saat ini, DPRD Kukar menyebut ranperda tersebut telah memperoleh persetujuan sekitar 70 persen, sementara 30 persen sisanya masih memerlukan proses harmonisasi dan pembahasan lanjutan agar tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional yang telah ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

