Bankaltimtara

Insentif Guru Honorer Tertunda karena DPA belum Terbit, Kadisdikbud Kutai Kartanegara Minta Maaf

Insentif Guru Honorer Tertunda karena DPA belum Terbit, Kadisdikbud Kutai Kartanegara Minta Maaf

Kadisdikbud Kukar, Thauhid Afrilian-Ari Rachiem/Nomorsatukaltim-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) Thauhid Afrilian Noor menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru honorer atas keterlambatan pencairan insentif sejak September hingga Oktober 2025.

Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan karena dana tidak tersedia, melainkan akibat belum terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Thauhid mengatakan, pencairan baru bisa dilakukan setelah DPA disahkan karena anggaran insentif guru honorer masuk dalam APBD Perubahan 2025.

Ia memastikan seluruh hak tenaga pendidik tetap aman dan akan segera dibayarkan begitu proses administrasi rampung.

BACA JUGA: Insentif Guru PAUD/TK dan SD Sekolah Negeri di Kukar Sudah Cair, Swasta Menyusul

BACA JUGA: Insentif Guru Swasta di Kukar Dinilai Jomplang dengan ASN, 20 Tahun Tak Naik

“Saya mohon maaf kepada seluruh tenaga honor guru. Insentif itu pasti dibayar, hanya saja kami masih menunggu DPA dari BPKAD,” ujarnya saat dihubungi NOMORSATUKALTIM pada Selasa 4 November 2025 malam.

Menurutnya, saat ini pihak Disdikbud sedang menyiapkan surat edaran resmi yang akan disampaikan ke seluruh satuan pendidikan.

Surat tersebut akan menjelaskan kondisi sebenarnya agar tidak timbul kabar simpang siur di kalangan guru.

“Kami sedang buat surat resmi supaya jelas duduk perkaranya. Jangan sampai muncul kesalahpahaman, karena insentif tetap dibayarkan setelah dokumen anggaran keluar,” jelas Thauhid.

BACA JUGA: Dianggap Tidak Adil, DPRD Samarinda Minta Disdikbud Tinjau Ulang Kriteria Penerima Insentif Guru PAUD

BACA JUGA: Guru PAUD Samarinda Menangis, Insentif Tahap II dan III Tak Kunjung Cair

Ia menerangkan, keterlambatan pencairan juga disebabkan adanya perubahan sistem pengelolaan keuangan berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perubahan itu mewajibkan setiap jenjang pendidikan memiliki rekening terpisah untuk pengelolaan dana, sehingga tidak bisa saling menggunakan anggaran lintas bidang seperti sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: