Bankaltimtara

Insentif Guru Swasta di Kukar Dinilai Jomplang dengan ASN, 20 Tahun Tak Naik

Insentif Guru Swasta di Kukar Dinilai Jomplang dengan ASN, 20 Tahun Tak Naik

Keluhan soal insentif guru swasta mencuat dalam RDP Komisi IV DPRD Kukar, pada Senin (21/7/2025).-(Disway Kaltim/ Ari)-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Guru swasta dan guru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyuarakan tuntutan kenaikan insentif yang dinilai tidak mengalami perubahan selama 2 dekade terakhir.

Dalam 20 tahun terakhir, guru swasta di Kukar menerima insentif Rp800 ribu per bulan dari pemerintah kabupaten.

Keluhan soal insentif ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar dan Disdikbud Kukar yang digelar di Ruang Banmus pada, Senin, 21 Juli 2025. 

Fokus pembahasan berkisar pada kesenjangan insentif antara guru swasta dengan guru ASN berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA: Pemberian Insentif Guru Ngaji di Paser Belum Ada Payung Hukum

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati ketimpangan dalam pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian insentif yang dinilai lebih berpihak pada ASN.

“Kita DPRD mencoba meramu supaya ada peningkatan terhadap insentif. Karena Perbup yang ada ternyata memang sudah ada peningkatan, tapi setelah diteliti lagi, itu hanya untuk ASN saja,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, DPRD akan mendorong perubahan Perbup dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah agar guru swasta juga bisa merasakan peningkatan kesejahteraan.

“Kita akan coba berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar Perbupnya bisa diubah. Agar dapat menaikkan juga. Harus menyesuaikan kemampuan daerah. Kalau naik Rp500 ribu saja, beban APBD bisa bertambah sekitar Rp16 miliar,” paparnya.

BACA JUGA: Insentif Guru Honor Sekolah Swasta di Bontang Dinaikkan, Buruknya, yang di Bawah 2 Tahun Terancam PHK

Meski begitu, ia menegaskan bahwa perjuangan menaikkan insentif tetap akan diupayakan meskipun hasilnya belum tentu bisa menyamai guru berstatus ASN.

“Yang pasti, kita tetap mengupayakan agar ada kenaikan. Tidak harus sama dengan ASN atau P3K. Tapi cukup untuk mendorong semangat kerja guru swasta,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Guru Swasta Kukar, Bahrul mengungkapkan keprihatinannya terhadap stagnasi insentif guru swasta yang tak kunjung berubah sejak tahun 2003.

“Pemerintah selama 20 tahun tidak menaikkan insentif guru swasta. Saya tanya teman-teman yang sudah ngajar sejak 2003, katanya angka insentifnya masih sama seperti hari ini,”terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: